“Kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi positif untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah secara berkelanjutan,” ungkap Askolani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa pelaksanaan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
Hingga Oktober 2025, sebanyak 90 persen pemerintah daerah di Indonesia telah menandatangani PKS dengan DJP dan DJPK.
“Melalui kerja sama ini, kami memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, melakukan pengawasan bersama terhadap kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan kapasitas aparatur daerah di bidang perpajakan. Kami berharap kolaborasi ini semakin memperkuat tata kelola fiskal dan mendukung pembangunan ekonomi nasional,” jelas Bimo.
Dengan penandatanganan PKS ini, Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara transparan dan akuntabel, demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang sehat dan berkelanjutan. (pry)
