PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria yang menjadi spesialis pencuri sepeda motor saat menikmati minuman keras (miras) di sebuah kedai tuak di Kelurahan Labuah Baru, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku berinisial SON (54), warga Jorong Sopan, Kenagarian Simpang Kapuak, Kecamatan Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota ini, petugas mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor hasil curiannya.
Selain itu, di showroom sepeda motor bekas yang menjadi tempat pelaku menjual motor hasil curian, juga ditemukan 11 unit sepeda motor yang tak dilengkapi STNK dan BPKB. Diduga kuat, motor bodong yang ditemukan itu, merupakan hasil curian juga.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, pelaku SON diringkus setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara.
“Pelaku terakhir kali melakukan pencurian pada Rabu (8/10). Menindaklanjuti laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga terungkaplah identitas pelaku dan berhasil kami tangkap saat berada di kedai tuak pada Jumat (10/10),” kata Iptu Andrio, Kamis (16/10).
Dijelaskan Iptu Andrio, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku SON juga merupakan pelaku curanmor di tiga lokasi lainya yang berada di Kota Payakumbuh. Modus yang dipakai adalah kelengahan dari si pemilik yang lalai dalam menyimpan kunci sepeda motor setelah memarkirkan kendaraan.
“Selain di Kelurahan Tigo Koto Diateh, pelaku juga pernah beraksi di Kelurahan NDB, Parik Muko Aia dan Subarang Batuang. Pelaku ini sudah spesialis curamor. Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap dugaan adanya TKP lain,” teags Iptu Andrio.
Iptu Andrio mengatakan, dari penangkapan pelaku SON, pihaknya berhasil mengamankan empat unit sepeda motor dari seluruh TKP aksi pencurianya tersebut. Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi berbeda di Kecamatan Guguk karena sudah dijual oleh pelaku.
“Dua unit yaitu Honda Vario No Pol BA 6903 MH dan Honda BeAT kita temukan di sebuah showroom motor bekas yang berlokasi di Jorong Balai Talang, Kenagarian Bakiah, Kecamatan Guguk. Sedangkan dua unit lainya di lokasi terduga menjual sepeda motor juga di sekitaran Kecamatan Guguk, “ jelas Iptu Andrio.
Ditambahkan Iptu Andrio, saat melakukan pencarian barang bukti, di lokasi showroom Polisi juga mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai model dan merek yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.
“Belasan motor bodong diamankan karena dicurigai juga didapat dari hasil tindak kriminal. Pemilik showroom tidak bisa menjelaskan keabsahan belasan sepeda motor ini, untuk sementara kita amankan dulu di Mapolres Payakumbuh, “ tutur Iptu Andrio.
Iptu Andrio mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motornya di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota, silahkan melakukan pengecekan ke Mapolres dengan membawa dokumen bukti kepemilikan sepeda motornya.
“Untuk mencegah terjadinya aksi curanmor, kami mengimbau agar selalu berhati-hati dalam menyimpan kunci sepeda motor. Gunakan kunci pengaman tambahan seperti kunci ganda atau alarm sepeda motor untuk meningkatkan keamanan,” pungkas Kasat. (uus)






