PESSEL METRO–Satreskrim Polres Pesisisr Selatan (Pessel) meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM) Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kapolres Pessel AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Yogie Biantoro didampingi Kanit Tipikor Iptu Darsono, saat konfrensi pers, Kamis (16/10) di ruang keadilan restoratif Satreskrim Polres Pessel.
“Setelah penyidik melakukan gelar perkara, kasus dugaan korupsi DPAM Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Bayang, dinaikkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 130/ X/2025, tanggal 13 Oktober 2025,” kata AKP Yogie.
Dijelaskan AKP Yogie, perkara dugaan korupsi tersebut berawal dari kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dikelola oleh UPK DAPM Kecamatan Bayang tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
“Selama proses penyelidikan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pessel telah melakukan pemeriksaan terjahap 134 kelompok yang dilakukan pemeriksaan dengan cara mendatangai satu per satu,” jelas AKP Yogie.
Menurut AKP Yogie, selama proses penyelidikan, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pessel mengalami beberapa kendala dan hambatan di lapangan.
“Kendalanya seperti UPK DPAM Kecamatan Bayang, Kabupaten Pessel semenjak bulan Januari tahun 2019 tidak lagi melaksanakan aktifitas, mengakibatkan penyidik mengalami kendala dalam melengkapi alat bukti berupa surat – surat dan dokumen,” tutur AKP Yogie.
Kendala kedua, ungkap AKP Yogie, pada tahun 2020 dan 2021 terdapat pandemi Covid-19, sehingga penyidik tidak maksimal dalam melakukan penyelidikan.
“Kendala ketiga, untuk menemukan perbuatan pidana terdapat 134 kelompok yang dilakukan pemeriksaan dengan cara mendatangi satu per satu. Dengan adanya kendala-kendala itu, penanganan perkara ini membutuhkan waktu yang cukup panjang juga,” ujar AKP Yogie.
AKP Yogie menegaskan, modus operandi dalam dugaan perkara korupsi ini yaitu pinjaman pribadi yang dilakukan oleh pengurus dengan cara membuat kelompok fiktif, sehingga berakibat menjadi kredit macet.
“Selain itu, ada juga pinjaman pribadi masyarakat yang tidak sesuai prosedur, sehingga berakibat menjadi kredit macet serta terdapat pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti pengeluaran,” tegas dia.
Selain itu, kata AKP Yogie, dari hasil penyelidikan, pihaknya telah melakukan penyitaan berupa surat keputusan dari tahun 2015 sampai 2019, laporan tutup buku bulanan, laporan tutup buku tahunan, buku kas harian simpan pinjam, buku kas harian operasional, kwitansi pencairan, kwitansi angsuran, laporan tim verifikasi dan buku rekening.
“Sementara itu pinjaman dana DPAM UPK Kecamatan Bayang mulai dari Rp10 juta rupiah sampai dengan Rp 100 juta rupiah. Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari inspektorat Kabupaten Pessel bahwa terdapat kerugian keuangan negara dengan jumlah sebesar Rp 1.447.803. 000,” kata dia.
Dalam kasus ini, kata AKP Yogie, pihaknya bakal menjerat orang yang bertanggung jawab dengan ketentuan Pidana, Pasal 2 ayat (1) UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang – Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman Pidana penjara maksimum 20 tahun minimum 4 tahun.
“Selanjutnya, Pasal 3 Undang – Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ssbagaimana diubah dan ditambah pada Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman Pidana penjara maksimum 20 tahun minimum 1 tahun. Kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut hingga nanti ada keputusan siapa tersangka dari perkara ini,” tukasnya. (rio)






