JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan mengenai hak imunitas jaksa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan jaksa tidak lagi memiliki kekebalan mutlak dari proses hukum. Aparat penegak hukum kini dapat memeriksa atau menahan jaksa tanpa izin Jaksa Agung apabila memenuhi syarat pengecualian, seperti tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat.
Permohonan gugatan itu diajukan oleh Agus Setiawan (aktivis/mahasiswa), Sulaiman (advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10).
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejauh tidak dimaknai memuat pengecualian untuk jaksa yang tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat.
Dengan demikian, bunyi pasal tersebut disesuaikan menjadi “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”
Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, perlindungan terhadap aparat penegak hukum memang diperlukan untuk menjaga independensi, namun tidak boleh meniadakan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Setiap warga negara, termasuk jaksa, seharusnya dapat dikenai tindakan hukum tanpa perlakuan istimewa. Norma Pasal 8 ayat (5) berpotensi menimbulkan keistimewaan dan melemahkan prinsip negara hukum,” ujar Arsul dalam pembacaan pertimbangan.
MK menilai ketentuan izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa berpotensi menjadi tameng hukum yang melanggar asas kesetaraan. Karena itu, MK menegaskan pasal tersebut hanya berlaku dalam konteks pelaksanaan tugas, dan tidak dapat digunakan untuk melindungi jaksa yang melakukan tindak pidana murni.
MK mengubah pendirian dari putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013, yang pernah menyatakan norma serupa konstitusional. Kini, Mahkamah menilai perlindungan hukum bagi jaksa harus selaras dengan perlakuan terhadap penegak hukum lain, seperti hakim atau polisi.
“Tidak ada alasan bagi jaksa mendapatkan perlakuan istimewa dibanding penegak hukum lainnya. Prinsip equality before the law harus dijaga,” tegas Arsul.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Dua hakim konstitusi, Arief Hidayat dan M. Guntur Hamzah, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Menurut keduanya, ketentuan Pasal 8 ayat (5) bukanlah bentuk imunitas absolut, melainkan mekanisme perlindungan agar jaksa dapat bekerja profesional tanpa tekanan.
Mereka juga menilai peran Jaksa Agung sebagai advokat general dalam memberikan pertimbangan hukum justru memperkuat prinsip check and balances dalam sistem penegakan hukum nasional.
“Ruang partisipasi jaksa agung sebagai advokat general dalam memberikan pertimbangan hukum teknis dalam proses kasasi apabila dilakukan secara professional, transparan dan akuntabel sejatinya memperkuat prinsip check and balances dalam konteks mewujudkan penegakkan keadilan,” pungkasnya. (jpg)






