JAKARTA, METRO–Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan ketegasan sekolah-sekolah dalam menangani masalah rokok di kalangan pelajar. Tidak seperti dalam mengahadapi masalah narkoba dan psikotropika, sekolah-sekolah sudah bertindak tegas.
“Saya memilih mendukung setiap sekolah untuk juga punya ketegasan serupa dalam menyelesaikan masalah roko,” kata Reza melalui keterangan tertulis.
Dukungan agar sekolah bersikap tegas terhadap masalah rokok, menurut dia, didasarkan pada pasal 76J ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
“Bagi yang melanggar pasal tersebut dikenakan hukuman penjara 2 tahun-20 tahun dan denda Rp 20 juta sampai Rp 200 juta,” terang Reza.
Selain itu, Reza mengatakan, rokok merupakan salah satu zat adiktif lainnya sebagaimana tercantum pada PP 109/2012 dan PP 28/2024.














