Posmetro Padang
Sabtu, 10 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME BERITA UTAMA

Pakar Psikologi Forensik Dukung Sekolah Tegas terhadap Masalah Rokok

Redaksi
Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:27 WIB
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel

ShareShareShareShare

JAKARTA, METRO–Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan ketega­san sekolah-sekolah dalam menangani masalah rokok di kalangan pelajar. Tidak seperti dalam mengahadapi masalah narkoba dan psi­kotropika, sekolah-seko­lah sudah bertindak tegas.

“Saya memilih mendukung setiap sekolah untuk juga punya ketegasan serupa dalam menyelesaikan masalah roko,” kata Reza melalui keterangan tertulis.

Dukungan agar sekolah bersikap tegas terhadap masalah rokok, menurut dia, didasarkan pada pasal 76J ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgu­naan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga  Komdigi Dorong Industri Manufaktur Segera Adopsi AI, Contohkan AS hingga Tiongkok yang Telah Berlomba-lomba Kembangkan AGI

“Bagi yang melanggar pasal tersebut dikenakan hukuman penjara 2 tahun-20 tahun dan denda Rp 20 juta sampai Rp 200 juta,” terang Reza.

Selain itu, Reza mengatakan, rokok merupakan salah satu zat adiktif lainnya sebagaimana tercantum pada PP 109/2012 dan PP 28/2024.

“Itu artinya, kita semua harus punya keinsafan yang sama bahwa, rokok sebagai zat adiktif adalah setara bobotnya dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol, serta keempat barang tersebut berimplikasi pidana,” tandas Reza.

Reza menegaskan, sepatutnya semua pihak bersepakat bahwa setiap se­kolah dan rumah harus bersih dari pidana pasal 76J ayat 2. Jadi, tamparan guru seperti di SMAN 1 Cimarga selayaknya dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap dijadikannya se­kolah sebagai TKP pidana.

Baca Juga  Suami Istri Penjambret Dihajar Massa

Reza menyatakan, perbuatan guru dimaksud, yakni menampar, bisa dipandang sebagai pidana kekerasan terhadap anak. Namun menghadap-ha­dapkan pidana tersebut dengan sejumlah peraturan perundangan-undangan lain, pantas kiranya guru tersebut, sekiranya divonis bersalah, memperoleh peringanan sanksi. Secara simultan otoritas penegakan hukum juga mencari pihak-pihak yang telah menjerumuskan si murid sehingga terjadi pelanggaran terhadap pasal 76J ayat 2 UU 35/2014.

“Orang tua, keluarga, toko penjual rokok, dan teman-teman si murid -me­rekakah pihak-pihak yang semestinya juga diganjar pidana itu,” ucap Reza. (jpg)

 

ShareTweetShareSend

Baca Juga

KEBAKARAN— Petugas Damkar melakukan pemadaman api yang membakar ruko di Jorong Batuhampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung.

Ruko Usaha Pelaminan dan Kelontong Ludes Terbakar, Hanguskan Motor dan Uang Tunai

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:23 WIB
PENGANIAYAAN— Pelaku RI yang menabrak dan menganiaya adik iparnya ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh.

Sadis! Adik Ipar Ditabrak lalu Dianiaya, Korban Alami Luka Berat, Pelaku Ngaku Dendam

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:23 WIB
PENINDAKAN— Tim gabungan Polsek BAB Tapan melakukan penindakan terhadap tambang emas ilegal.

Tambang Emas Ilegal di Tapan Ditindak, Polisi Sita Mesin Pompa Air dan Peralatan Menambang

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:19 WIB
SABU— Pelaku RS dan RA yang kedapatan transaksi di depan warung ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pessel.

2 Pengedar Dibekuk saat Transaksi di Depan Warung

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:17 WIB
MINTA MAAF— Pelaku IS mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang menganiaya Nenek Saudah.

Penganiaya Nenek Saudah Ternyata Guru Agama di SMP 1 Rao, Bertatus Honorer dan Mahasiswa S2

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:16 WIB
BANTUAN— Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyerahkan bantuan perlengkapan sekolah untuk pelajar yang terdampak bencana di Agam.

Polda Sumbar Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Terdampak Bencana

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:14 WIB

BERITA POPULER

  • DIMAKAMKAN— Jenazah Aqila (7) yang ditemukan tim gabungan saat membersihkan material banjir bandang di Malalak, dimakamkan oleh keluarga.

    Sebulan Hilang, Satu Jenazah Anak Korban Galodo Malalak Ditemukan, Identitas Terungkap Berkat Baju dan Celana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejam! Sekelompok Orang Usir Penghuni Rumah Singgah Pasaman di Padang, Belasan Pasien Cuci Darah dan Patah Kaki Mengungsi, Pintu Utama Digembok, Pengurus Harap Polisi Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Ditangkap, Akui Meninju Korban Berkali-kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Tinjau Relokasi Jalan Simpang Empat–Talamau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERPOPULER

KEBAKARAN— Petugas Damkar melakukan pemadaman api yang membakar ruko di Jorong Batuhampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung.
BERITA UTAMA

Ruko Usaha Pelaminan dan Kelontong Ludes Terbakar, Hanguskan Motor dan Uang Tunai

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:23 WIB

PENGANIAYAAN— Pelaku RI yang menabrak dan menganiaya adik iparnya ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh.

Sadis! Adik Ipar Ditabrak lalu Dianiaya, Korban Alami Luka Berat, Pelaku Ngaku Dendam

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:23 WIB
PENINDAKAN— Tim gabungan Polsek BAB Tapan melakukan penindakan terhadap tambang emas ilegal.

Tambang Emas Ilegal di Tapan Ditindak, Polisi Sita Mesin Pompa Air dan Peralatan Menambang

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:19 WIB
SABU— Pelaku RS dan RA yang kedapatan transaksi di depan warung ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pessel.

2 Pengedar Dibekuk saat Transaksi di Depan Warung

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:17 WIB
MINTA MAAF— Pelaku IS mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang menganiaya Nenek Saudah.

Penganiaya Nenek Saudah Ternyata Guru Agama di SMP 1 Rao, Bertatus Honorer dan Mahasiswa S2

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:16 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026