Kepala Dinas PUPR, Elfia Vivi Fortona, menambahkan bahwa terdapat 10 objek usaha yang telah mendapat teguran pertama sejak 23 Juli 2025. Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Solok telah melaporkan aktivitas tak berizin di sekitar danau kepada Kementerian PUPR, dan tim lapangan kini tengah memantau perkembangan di lokasi.
Dari Dinas Perhubungan, M. Joni memaparkan bahwa banyaknya penggunaan jetski di Danau Diatas belum memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan Pusat. Dari Satpol PP dan Damkar, Al-Fajri menegaskan pihaknya telah melakukan patroli dan penertiban terhadap dugaan pelanggaran asusila serta bangunan liar di kawasan tersebut.
Kepala DPMPTSP Naker, Alber Mulyadi, menyebutkan bahwa telah dilakukan penutupan sementara aktivitas usaha yang belum memiliki izin. Evaluasi menyeluruh terus dilakukan agar tidak terulang kembali pelanggaran serupa di kemudian hari.
Sementara dari Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sumatera Barat, David mengaku sudah bersurat ke Pemda dan membutuhkan data by name by address dari OPD terkait untuk memperkuat tindakan di lapangan. Dia mengaku langkah-langkah nyata yang telah dilakukan, termasuk turun langsung ke lapangan, menghentikan aktivitas pelanggaran dengan alat berat, serta mengeluarkan teguran pertama kepada 9 pengelola homestay. Sementara itu, dalam rapat Pansus juga terungkap bahwa pengelola wisata disekitar kawasan danau juga menyetor pajak. Meski usaha mereka belum mengantongi izin. (vko)
















