Misalnya bersiul atau menatap dengan maksud tertentu, hingga tindakan fisik seperti menyentuh tanpa izin.
Meski demikian, Wiwi menegaskan bahwa PSGA tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku. Penindakan akan dilakukan oleh tim etik di tingkat fakultas maupun universitas. “PSGA bukan pemberi sanksi. Kami berperan dalam edukasi, pencegahan, dan pendampingan. Sanksi adalah ranah tim kode etik,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar menilai peluncuran buku pedoman PPKS menjadi langkah penting, dalam memperkuat pemahaman tentang kesetaraan gender dan perlindungan di lingkungan akademik.
Menurut dia, masih banyak sivitas akademika, terutama perempuan, yang perlu difasilitasi untuk memahami isu kesetaraan dan perlindungan. “Kita harus memastikan mereka mendapat ruang dan dukungan yang setara,” kata Asep.
Dia mengatakan, implementasi nilai-nilai kesetaraan gender perlu diperkuat di seluruh aktivitas kampus. Bahkan hingga ke dalam kuri kulum pembelajaran. (jpg)
