Fuad menegaskan bahwa penerapan jaminan produk halal bukan hanya bagian dari ajaran agama, tetapi juga strategi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk lokal di pasar global.
“Konsumsi halal itu sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan cenderung kepada segala sesuatu yang baik, bersih, dan suci. Setiap manusia, apa pun keyakinannya, tidak rugi memilih makanan dan minuman halal. Halal itu inklusif. Halal itu pasti bergizi dan juga higienis,” ujar Fuad saat ditemui di Kendari, Rabu (15/10/2025).
Fuad menjelaskan, kehalalan suatu produk dibuktikan melalui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah sebelumnya ditetapkannya fatwa halal oleh MUI atau Komite Fatwa. Sistem jaminan produk halal di Indonesia memastikan seluruh proses produksi, terjamin bebas dari unsur yang diharamkan. Mulai dari bahan baku, bahan tambahan, hingga pengolahan, penyimpanan, dan penyajian,
Menurutnya, kehadiran sistem jaminan produk halal tidak hanya memberikan ketenangan bagi konsumen. Tetapi juga menjadi faktor pembeda dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.
“Jaminan produk halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk,” katanya. Selain itu halal juga menguntungkan secara ekonomi. Karena memberi nilai tambah bagi produk-produk dalam negeri untuk menembus pasar global, terutama ke negara-negara yang mensyaratkan Halal Product Assurance.
Fuad juga menekankan pentingnya literasi halal agar masyarakat dan pelaku usaha. Khususnya dalam memahami titik kritis kehalalan produk serta cara memastikan keamanan konsumsi. “Peningkatan literasi halal dan dakwah halal perlu terus dilakukan, tidak hanya menggunakan bahasa hukum, tetapi juga melalui bahasa budaya dan bahasa sains agar lebih mudah diterima masyarakat,” ujarnya. (jpg)
