BERITA UTAMA

Wajib Cantumkan Label Tidak Halal, Pemerintah Tegaskan Jualan Produk Non Halal Masih Diperbolehkan

0
×

Wajib Cantumkan Label Tidak Halal, Pemerintah Tegaskan Jualan Produk Non Halal Masih Diperbolehkan

Sebarkan artikel ini
M. Fuad Nasar. Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag

JAKARTA, METRO–Aturan wajib halal berlaku efektif mulai Oktober tahun depan. Semua produk yang dijual, khususnya makanan, minuman, dan kosmetik wajib berlabel halal. Namun bukan berarti produk non halal dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia.

Aturan wajib halal sejatinya su­dah harus diterapkan tahun 2024 lalu. Tetapi pemerintah mengeluarkan kebijakan penundaan selama dua tahun. Karena masih banyak pelaku usaha yang belum men­da­pat­kan sertifikat ha­lal. Khususnya di sektor UMKM seperti pedagang makanan kaki lima, warteg, dan sejenisnya.

Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag) M. Fuad Nasar mengatakan sesuai undang-undang, produk makanan, minuman, kosmetik, bahkan barang gunaan harus bersertifikat halal. Fuad mengingatkan bahwa perhatian terhadap jaminan produk halal di Indonesia telah berlangsung lama.

Dia menerangkan sejak 1976 silam, Kementerian Kesehatan telah mengatur penandaan makanan yang mengandung bahan dari babi. Upaya ini berlanjut hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadikan Indonesia sebagai pelopor negara dengan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di pasaran.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 juga mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan haram untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

Baca Juga  Sukses Swasembada Beras, Mentan Amran Dapat Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Dengan demikian pemerintah tidak melarang penjualan produk non halal. Hanya saja harus diberi label tidak halal. Termasuk mencantumkan informasi kandungan yang membuat tidak halal. Seperti karena mengandung babi, alkohol, atau sejenis. Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat.

“Halal bukan hanya identitas keagamaan, tetapi jaminan mutu yang diakui secara internasional. Ini momentum bagi pelaku usaha lokal untuk memperkuat daya saing produk dan memperluas pasar,” jelas Fuad di Kendari (16/10).

Fuad menegaskan bahwa penerapan jaminan produk halal bukan hanya bagian dari ajaran agama, tetapi juga strategi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memper­kuat daya saing produk lokal di pasar global.

“Konsumsi halal itu sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan cenderung kepada segala sesuatu yang baik, bersih, dan suci. Setiap manusia, apa pun keyakinannya, ti­dak rugi memilih makanan dan minuman ha­lal. Halal itu inklusif. Ha­lal itu pasti bergizi dan juga higienis,” ujar Fuad saat ditemui di Ken­dari, Rabu (15/10/2025).

Fuad menjelaskan, kehalalan suatu produk dibuktikan melalui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah sebelumnya ditetapkannya fatwa halal oleh MUI atau Komite Fatwa. Sistem jaminan produk halal di Indonesia memastikan seluruh proses produksi, terjamin bebas dari unsur yang diharamkan. Mulai dari bahan baku, bahan tambahan, hingga pengolahan, penyimpanan, dan penyajian,

Baca Juga  Dipaksa Nikah, Satria Lapor Polisi

Menurutnya, kehadiran sistem jaminan produk halal tidak hanya memberikan ketenangan bagi konsumen. Tetapi juga menjadi faktor pembeda dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.

“Jaminan produk halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk,” katanya. Selain itu halal juga menguntungkan secara ekonomi. Karena memberi nilai tambah bagi produk-produk dalam negeri untuk menembus pasar global, terutama ke negara-negara yang mensyaratkan Halal Product Assurance.

Fuad juga menekankan pentingnya literasi halal agar masyarakat dan pelaku usaha. Khususnya dalam memahami titik kritis kehalalan produk serta cara memastikan keamanan konsumsi. “Peningkatan literasi halal dan dakwah halal perlu terus dilakukan, tidak hanya menggunakan bahasa hukum, tetapi juga melalui bahasa budaya dan bahasa sains agar lebih mudah diterima masyarakat,” ujarnya. (jpg)