SOLOK, METRO–Di tengah penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Solok Arosuka, terkait dugaan kelalaian pengelola penginapan Glamping Lakeside Alahan Panjang dalam kasus bulan madu maut pengantin baru, Pemerintah Kabupaten Solok ternyata juga mengambil tindakan tegas.
Pasalnya, pada Rabu (15/10), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara terhadap aktivitas perhotelan dan penginapan yang dikelola PT Lakeside Alahan Wisata.
Perusahaan ini mengelola Glamping Lakeside yang menjadi lokasi meninggalnya Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya, Gilang Kurniawan (28). Cindy dan Gilang diduga keracunan gas karbon monoksida.
Sanksi yang diberikan tersebut tertera dalam surat keputusan bupati bernomor: 600/321/2025 yang dikeluarkan pada 14 Oktober. Surat itu berbunyi bahwa Glamping Lakeside melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain itu, Glamping Lakeside juga merubah letak tepi danau. Sehingga, kepada direktur atau owner glamping bernama M Fauzan, diwajibkan menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang.
Wakil Bupati Solok Candra mengatakan, penghentian sementara kegiatan hotel atau penginapan Glamping Lakeside ini berlaku sampai telah terpenuhinya seluruh perizinan. Adapun izin yang belum dipenuhi di antaranya PKKPR, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan.
“Izin-izin itu harus dipenuhi manajemen Glamping Lakeside dalam jangka waktu paling lama 25 hari kerja, terhitung dengan dikeluarkannya surat keputusan bupati tersebut. SK penutupan (penghentian) sementara sudah kami keluarkan, artinya sudah sama dengan penyegelan. Kalau masih melanggar akan kami tutup permanen,” ujar Candra, Rabu (15/10).
Dijelaskan Candra, dalam surat keputusan, selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Satpol PP untuk melaksanakan pengawasan.
“Dalam ketentuan dan keputusan bupati ini tidak dilaksanakan, saudara M Fauzan akan dikenakan sanksi administratif lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” tegas Candra.
Candra menuturkan, sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan. Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Solok, juga telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya.
“Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kami kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, nasib tragis dialami pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Padang yang baru saja melangsungkan pesta pernikahan beberapa hari yang lalu. Pasalnya, mereka itu ditemukan tak sadarkan diri di penginapan Lakeside, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Kamis (9/10).
Bulan madu pengantin baru yang sedang berbahagia di penginapan ini pun berujung maut. Sang istri, Cindy Desta Nanda (28) yang sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan sang suami, Gilang Kurniawan (28) kritis dan masih mendapatkan perawatan intensif.
Polisi yang mendapatkan laporan adanya kejadian itu, langsung mendatangi penginapan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan dari karyawan maupun pengelola penginapan. Dugaan sementara, kedua korban mengalami keracunan dari pemanas air di kamar mandi. (*)






