Dalam bandingnya, IGD meminta CAS untuk memerintahkan FIG untuk mengambil tindakan yang diperlukan yang menjamin partisipasi Israel dalam kejuaraan, atau sebagai alternatif, untuk memindahkan atau membatalkan kejuaraan.
Israel berargumen dalam banding mereka bahwa Statuta FIG mewajibkan Komite Eksekutif FIG untuk mengeluarkan keputusan jika visa masuk tidak diberikan kepada semua delegasi yang berpartisipasi. IGF juga berpendapat bahwa tidak adanya keputusan merupakan pengingkaran keadilan, sehingga menciptakan situasi diskriminasi terhadap asosiasi anggota.
“FIG menekankan bahwa mereka tidak memiliki hak prerogatif dalam penerbitan visa masuk di Indonesia dan fakta bahwa otoritas Indonesia telah menolak memberikan visa kepada warga Israel sepenuhnya berada di luar kompetensi FIG,” tulis CAS.
“Permohonan tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS. Kedua permohonan tersebut telah ditolak. Permohonan banding pertama akan dihentikan karena kurangnya yurisdiksi. Permohonan banding kedua masih berlangsung,” tutup pernyataan resmi CAS.
Untuk diketahui, visa delegasi Israel termasuk enam atletnya dibatalkan oleh pemerintah Indonesia sehingga tak bisa tampil di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025. Langkah itu diambil menyusul maraknya penolakan dari masyarakat.
Langkah Indonesia menolak Israel pun telah mendapat dukungan dari pihak Federasi Senam Internasional (FIG). Federasi internasional menyadari tantangan Indonesia sebagai negara tuan rumah aga tercipta lingkungan yang memungkinkan para atlet di seluruh dunia dapat menikmati olahraga dengan aman dan tenang sesegera mungkin. (jpg)
