JAKARTA, METRO–Banyak pihak keberatan atas salah satu tayangan program Xpose Uncensored Trans 7 pada tanggal 13 Oktober 2025 karena dianggap menghina dan merendahkan martabat kiai, santri, dan komunitas pesantren.
Tayangan tanpa empati tersebut kini mendapat sanksi tegas dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berupa pemberhentian sementara. Sanksi dijatuhkan pada 14 Oktober 2025 berdasarkan hasil keputusan rapat pleno yang berlangsung tadi malam.
“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu, dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam pernyataannya di laman website KPI.
KPI menilai, program Xpose Uncensored melanggar Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Pada ketentuan P3, menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi.
Sedangkan pada ketentuan SPS menyebutkan, program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/ atau merendahkan lembaga pendidikan. Adapun Pasal 16 ayat 2 huruf (a) secara khusus memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar.
