Kapolres menambahkan, meskipun pelaku tidak ditemukan di lokasi, tindakan pemusnahan peralatan ini penting agar alat tidak dapat digunakan kembali.
“Penertiban ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal khususnya di wilayah hukum Polres Solok Selatan,” tutur AKBP Faisal.
Aktivitas penambangan emas ilegal selama ini memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida menyebabkan pencemaran air dan tanah, serta merusak ekosistem. Selain itu, aktivitas PETI juga memicu deforestasi, erosi, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Konflik sosial akibat perebutan lahan pun kerap muncul di tengah masyarakat.
Polres Solok Selatan mengingatkan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan penambangan tanpa izin di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres. (Jef)












