BERITA UTAMA

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi MTsN, Noval Julianto Dijatuhi Hukuman Mati, Rekannya Bima 18 Tahun Penjara

0
×

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi MTsN, Noval Julianto Dijatuhi Hukuman Mati, Rekannya Bima 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
VONIS— Dua terdakwa Noval Julianto dan Bima Dwi Putra dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Cinta Novita Sari (15) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanahdatar.

TANAHDATAR, METRO —Noval Julianto yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terha­dap siswi MTsN 2 Sumanti bernama Cinta Novita Sari (15) yang jasadnya dite­mukan dalam karung putih di kawasan Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, dijatuhi hukuman mati.

Pada sidang yang bera­gendakan pembacaan vo­nis, Selasa (14/10), di Pe­ngadilan Tanahdatar, Ma­jelis Hakim menyatakan ter­dakwa Noval terbukti se­­cara sah melakukan pem­bunuhan berecana ter­ha­dap korban sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.

Vonis hukuman mati yang dijatuhi hakim PN Tanahdatar terhadap No­val, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam per­sidangan sebelumnya. Se­dangkan rekannya, Bima Dwi Putra dijatuhi huku­man 18 tahun penjara.

Sidang tersebut dipim­pin majelis hakim Sylvia Yudhiastika beranggota­kan Hakim Arrahman, dan Angga Afriansyah AR, AH, MH, dengan Panitera Pengganti Aliludin S.H. Sementara, Tim JPU diha­diri Wiradi Putra, Andri­yani, Maulana Fajri Adrian dan Samuel HGB Nababan.

Menanggapi vonis ter­sebut kedua terdakwa No­val dan Bima melalui kuasa hu­kumnya Mustafa Akmal, lang­sung menyatakan ban­ding.

“Terhadap putusan ter­se­but kami menyatakan ban­ding,” kata Mustafa Akmal.

Kepala Kejaksaan Ne­geri Tanahdatar Anggiat Pardede melalui Kasi Intel Dedet Darmadi mengata­kan, vionis pidana mati dan 18 tahun penjara bagi ke­dua terdakwa sudah tepat, sesuai dengan perbuatan keduanya.

“Noval Julianto dituntut pidana mati sesuai dengan perbuatannya yakni pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara Bima Dwi Putra dituntut pidana 18 tahun penjara,” kata Dedet Darmadi

Sama halnya dengan Noval Julianto, Bima Dwi Putra juga tertunduk lesu mendengar pidana penja­ra selama 18 tahun yang dia­lamatkan pada dirinya. I

“Kedua terdakwa sama sama tertunduk lesu sea­kan tak percaya terhadap vinis yang dibacakan Ma­jelis Hakim PN Tanahdarat. Ini baru pertama kali di Tanahdatar, terdakwa dija­tuhi hukuman mati,” kata Dedet Darmadi.

Sementara itu, Orang tua almarhumah Cinta me­ngaku puas dengan putu­san Majelis Hakim yang men­jatuhkan humuman mati terhadap Noval Julianto.

“Kami puas dengan vonis mati Noval dan 18 tahun buat Bima, Allah dengar doa kami, semoga anak kami tenang dialam sana. Kedua terdakwa te­lah membunuh anak saya secara bersama sama de­ngan perencanaan yang ma­tang, sudah sepan­tas­nya mereka dihukum ma­ti,” tukasnya.

Sebelumnya, Polres Ta­nahdatar mengungkap fak­ta baru terkait kematian tra­gis siswi MTsN 2 Sumanti ber­nama Cinta Novita Sari Mista (15)  yang jasadnya ditemu­kan dalam karung putih di kawasan Nagari Sungai Ta­rab, Kecamatan Sungai Ta­rab pada Rabu (19/2) lalu.

Terungkapnya fakta ba­ru itu setelah pelaku ekse­kutor Noval Julianto (26) yang ditangkap di Kota Langsa, Provinsi Aceh, menjalani pemeriksaan di Polres Tanahdatar. Se­dang­kan temannya berna­ma Bima (25) yang ikut terlibat dalam kasus itu su­dah terlebih dahulu ditang­kap di Puncak Pato, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara.

Pelaku Noval yang diin­terogasi Polisi, akhirnya mengakui perbuatannya yang sudah membunuh korban Cinta dengan cara dicekik di  sebuah sekolak TK di kawasan Malintang, Kecamatan Salimpaung. Parahnya, usai korban Cin­ta tewas, pelaku Noval kemudian merudapaksa korban lalu membuang jenazah korban dengan dibungkus karung.

Motif Sakit Hati dan Hasil Autopsi Ditemukan Sperma

Kasatreskrim Polres Tanahdatar, AKP Surya menuturkan, hasil pemerik­saan sementara, pelaku Noval tega membunuh korban lantaran emosi se­te­lah  dimaki-maki korban dengan perkataan kotor.

“Diduga akibat adanya unsur sakit hati. Berda­sarkan keterangan semen­tara dari inisial B yang sudah diamankan di Polres Tanah Datar, korban me­ninggal dunia akibat dicekik lehernya oleh inisial N,” ungkap AKP Surya.

Sedangkan pelaku Bi­ma, ujar AKP Surya, sete­lah keterangannya dikon­fron­tasi, pelaku Bima me­nga­kui tidak ikut mengek­sekusi korban dan meru­dapaksa korban. Namun, pelaku Bi­ma sempat meli­hat pelaku Noval mencekik korban di sekolah TK tersebut.

“Pada saat kejadian, pelaku Bima mengaku tidak ikut, akan tetapi melihat korban dicekik pelaku No­val. Sementara pelaku No­val mengaku memperkosa korban setelah korban me­ninggal dunia alias setelah menjadi mayat,” jelas dia.

Selain itu, kata AKP Surya, hasil autopsi terha­dap jasad korban Cinta,  me­nunjukan bahwa di le­her korban ada bekas ceki­k­an. Selain itu, di ba­gian rahim dan kemaluan kor­ban ditemukan sel sperma.

“Untuk hasil autop­sinya sudah keluar, di leher kor­ban ditemukan bekas ceki­kan dan di bagian rahim dan kemaluan korban dite­mukan bekas sel sperma. Saat ini masih menunggu hasil tes kecocokan sper­ma yang di rahim korban untuk dicocokan dengan pelaku Bima. Dari hasil tes sperma itu ninti diketahui apakah Bima ikut mem­perkosa korban atau ti­dak,” ujarnya.

AKP Surya menegas­kan, atas perbuatannya N terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunu­han berencana juncto pa­sal 80, 81, 82 Undang-Un­dang No­mor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Semen­tara B dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pem­bunuhan berencana.

“Ancaman hukuman­nya 20 tahun kurungan pen­jara, seumur hidup hing­ga hukuman mati. Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan juga akan me­laksanakan rekon­struksi agar kasus ini bisa diusut tuntas,” tutupnya. (ant)