TANAHDATAR, METRO —Noval Julianto yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap siswi MTsN 2 Sumanti bernama Cinta Novita Sari (15) yang jasadnya ditemukan dalam karung putih di kawasan Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, dijatuhi hukuman mati.
Pada sidang yang beragendakan pembacaan vonis, Selasa (14/10), di Pengadilan Tanahdatar, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Noval terbukti secara sah melakukan pembunuhan berecana terhadap korban sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.
Vonis hukuman mati yang dijatuhi hakim PN Tanahdatar terhadap Noval, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Sedangkan rekannya, Bima Dwi Putra dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Sylvia Yudhiastika beranggotakan Hakim Arrahman, dan Angga Afriansyah AR, AH, MH, dengan Panitera Pengganti Aliludin S.H. Sementara, Tim JPU dihadiri Wiradi Putra, Andriyani, Maulana Fajri Adrian dan Samuel HGB Nababan.
Menanggapi vonis tersebut kedua terdakwa Noval dan Bima melalui kuasa hukumnya Mustafa Akmal, langsung menyatakan banding.
“Terhadap putusan tersebut kami menyatakan banding,” kata Mustafa Akmal.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanahdatar Anggiat Pardede melalui Kasi Intel Dedet Darmadi mengatakan, vionis pidana mati dan 18 tahun penjara bagi kedua terdakwa sudah tepat, sesuai dengan perbuatan keduanya.
“Noval Julianto dituntut pidana mati sesuai dengan perbuatannya yakni pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara Bima Dwi Putra dituntut pidana 18 tahun penjara,” kata Dedet Darmadi
Sama halnya dengan Noval Julianto, Bima Dwi Putra juga tertunduk lesu mendengar pidana penjara selama 18 tahun yang dialamatkan pada dirinya. I
“Kedua terdakwa sama sama tertunduk lesu seakan tak percaya terhadap vinis yang dibacakan Majelis Hakim PN Tanahdarat. Ini baru pertama kali di Tanahdatar, terdakwa dijatuhi hukuman mati,” kata Dedet Darmadi.
Sementara itu, Orang tua almarhumah Cinta mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan humuman mati terhadap Noval Julianto.
“Kami puas dengan vonis mati Noval dan 18 tahun buat Bima, Allah dengar doa kami, semoga anak kami tenang dialam sana. Kedua terdakwa telah membunuh anak saya secara bersama sama dengan perencanaan yang matang, sudah sepantasnya mereka dihukum mati,” tukasnya.
Sebelumnya, Polres Tanahdatar mengungkap fakta baru terkait kematian tragis siswi MTsN 2 Sumanti bernama Cinta Novita Sari Mista (15) yang jasadnya ditemukan dalam karung putih di kawasan Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab pada Rabu (19/2) lalu.
Terungkapnya fakta baru itu setelah pelaku eksekutor Noval Julianto (26) yang ditangkap di Kota Langsa, Provinsi Aceh, menjalani pemeriksaan di Polres Tanahdatar. Sedangkan temannya bernama Bima (25) yang ikut terlibat dalam kasus itu sudah terlebih dahulu ditangkap di Puncak Pato, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Pelaku Noval yang diinterogasi Polisi, akhirnya mengakui perbuatannya yang sudah membunuh korban Cinta dengan cara dicekik di sebuah sekolak TK di kawasan Malintang, Kecamatan Salimpaung. Parahnya, usai korban Cinta tewas, pelaku Noval kemudian merudapaksa korban lalu membuang jenazah korban dengan dibungkus karung.
Motif Sakit Hati dan Hasil Autopsi Ditemukan Sperma
Kasatreskrim Polres Tanahdatar, AKP Surya menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku Noval tega membunuh korban lantaran emosi setelah dimaki-maki korban dengan perkataan kotor.
“Diduga akibat adanya unsur sakit hati. Berdasarkan keterangan sementara dari inisial B yang sudah diamankan di Polres Tanah Datar, korban meninggal dunia akibat dicekik lehernya oleh inisial N,” ungkap AKP Surya.
Sedangkan pelaku Bima, ujar AKP Surya, setelah keterangannya dikonfrontasi, pelaku Bima mengakui tidak ikut mengeksekusi korban dan merudapaksa korban. Namun, pelaku Bima sempat melihat pelaku Noval mencekik korban di sekolah TK tersebut.
“Pada saat kejadian, pelaku Bima mengaku tidak ikut, akan tetapi melihat korban dicekik pelaku Noval. Sementara pelaku Noval mengaku memperkosa korban setelah korban meninggal dunia alias setelah menjadi mayat,” jelas dia.
Selain itu, kata AKP Surya, hasil autopsi terhadap jasad korban Cinta, menunjukan bahwa di leher korban ada bekas cekikan. Selain itu, di bagian rahim dan kemaluan korban ditemukan sel sperma.
“Untuk hasil autopsinya sudah keluar, di leher korban ditemukan bekas cekikan dan di bagian rahim dan kemaluan korban ditemukan bekas sel sperma. Saat ini masih menunggu hasil tes kecocokan sperma yang di rahim korban untuk dicocokan dengan pelaku Bima. Dari hasil tes sperma itu ninti diketahui apakah Bima ikut memperkosa korban atau tidak,” ujarnya.
AKP Surya menegaskan, atas perbuatannya N terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 80, 81, 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara B dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara, seumur hidup hingga hukuman mati. Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan juga akan melaksanakan rekonstruksi agar kasus ini bisa diusut tuntas,” tutupnya. (ant)






