JAKARTA, METRO–Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (14/10). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperdilan yang diajukan oleh Nadiem.
Kepada awak media, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya sudah menerima hasil gugatan praperadilan tersebut. Pria yang pernah menjadi Boss GoJek itu menyatakan, dirinya memohon doa dan sudah siap menjalani proses hukum yang di Kejagung. Dia pun menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh banyak pihak.
“Mohon doa saja, saya menerima hasil (praperadilan), mohon doanya terima kasih,” terang dia.
Nadiem pun mengakui bahwa dirinya baru saja menjalani operasi dan kini tengah dalam masa pemulihan. Pengobatan itu dilakukan agar dirinya semakin siap untuk menjalani proses hukum di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang masuk dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek.
“Terimakasih, (sekarang) sudah mulai masih pemulihan, mohon doanya kepada semua. Saya siap menjalani proses hukum terima kasih untuk semua dukungan-dukungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan secara resmi menolak praperadilan mantan Nadiem. Hakim menilai proses hukum Kejagung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook sah menurut hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel, Senin (13/10).
Hakim menyatakan Kejagung dalam melakukan proses penyidikan telah didasari bukti-bukti, sehingga proses hukum yang berlaku sah secara hukum.
“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” tegasnya. (jpg)






