JAKARTA, METRO–Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran pada rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online. Adapun rekening yang diblokir berjumlah 23.929 rekening.
Rekening-rekening itu sendiri ditemukan berdasarkan patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima Kementerian Komdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan judi online yang sangat amat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10).
Langkah ini termasuk pula bentuk langkah konkret serta kolaboratif lintas kementerian/lembaga untuk memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi antara masyarakat bersama dengan pengelola situs judi online.
Tak lupa, Meutya jugs meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam melaporkan situs dan akun judi online, serta rekening yang diduga digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.
Dalam hal ini, Kementerian Komdigi pun menyediakan sejumlah layanan aduan yang bisa digunakan masyarakat, seperti aduankonten.id untuk mengadukan konten yang terindikasi judi online, serta cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. (jpg)
