Disegel Pemkab Gegara Glamping Lakeside Tak Berizin
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok bakal melakukan penyegelan terhadap Glamping Lakeside Alahan Panjang. Penyegelan ini juga dilakukan lantaran terhadap bangunan Glamping Lakeside tidak memiliki izin berdiri di sempadan Danau Diateh tersebut.
Ihwal penyegelan itu diungkap Wakil Bupati Solok Candra. Menurutnya, pada Selasa (14/10), pihaknya akan turun ke lokasi untuk menindak tegas bagi pelaku usaha dan pariwisata yang membandel karena tidak kunjung mengurus perizinan.
“Kemungkinan itu, penyegelan. Tidak hanya Glamping Lakeside, termasuk bangunan yang lainnya. Kami tidak ingin kejadian kemarin terulang kembali. Apalagi, kita juga sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada pengelola usaha wisata di sana, tapi tidak diindahkan,” kata Candra kepada wartawan, Senin (13/10).
Candra mengungkapkan, mayoritas pekaku usaha dan pariwisata yang ada di Danau Diateh hanya mengurus izin nomor induk berusaha (NIB). Sementara izin-izin untuk operasi lainya tidak dimiliki. Maka itu, pada 5 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Solok mengirim surat untuk pertama kalinya kepada pelaku usaha dan pariwisata untuk segera mengurus izin.
“Surat pertama yang kita kirimkan tidak diindahkan. Kemudian tanggal 5 Mei 2025, kami kumpulkan pekaku usaha dan pariwisata yang ada di Alahan Panjang. Pertemuan juga dihadiri DPRD, OPD teknis. Kami sosialisasikan tentang bagaimana seluruh pelaku usaha dan pariwisata ini urus izin. Karena mereka hanya punya NIB saja, sedangkan izin lainnya belum ada. Harusnya mereka melengkapinya,” ungkapnya.
Tidak berhenti di situ saja, kata Chandra, pada 12 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Solok kembali mengumpulkan pelaku usaha dan pariwisata. Namun lagi-lagi, mereka tidak mengindahkan.
“Tanggal 22 September 2025, kami berikan surat peringatan (SP1) tertulis kepada pelaku usaha dan pariwisata yang belum melengkapi perizinan, termasuk Lakeside ini. Kami sudaH SP1 sebelum kejadian ini,” tegas Candra.
Dalam surat peringatan itu, kata Chandra, Pemerintah Kabupaten Solok memina agar aktivasi usaha dan wisata yang ada di Danau Diateh bangunannya tidak memiliki izin untuk menghentikan operasional sementara. Selanjutnya tanggal 23 September 2025, OPD teknis terkait juga kembali menghubungi pelaku usaha dan pariwisata tersebut agar segera menindaklanjuti surat peringatan dengan memgurus izin.
“Kami kirim, mereka bilang siap. Artinya, pemerintah daerah sudah melakukan upaya preemtif kepada pelaku usaha dan pariwisata ini agar mengurus izin, tapi tidak diindahkan. Kami telah melakukan secara bertahap, pastikan sosialisasi sampai lalu memberi waktu untuk memperbaiki, yang kurang dilengkapi, ternyata semua belum ditindak lanjut. Besok tim kami kembali mendatangi lokasi,” pungkasnya. (*)













