SOLOK, METRO–Satreskrim Polres Solok Arosuka memulai penyelidikan kasus kematian Cindy Desta Nanda (28) yang ditemukan tergeletak di dalam kamar mandi penginapan Glamping Lakeside Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Diketahui, korban Cindy yang merupakan pengantin baru ini, menginap di Glamping Lakside bersama suaminya, Gilang Kurniawan (28) untuk bulan madu. Suaminya yang juga jadi korban keracunan gas monoksida itu, juga sempat kritis.
Gilang saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang high care unit (HCU) Semen Padang Hospital (SPH), Kota Padang dan kondisinya belum pulih sepenuhnya. Ia dirujuk ke rumah sakit tersebut sejak Kamis (9/10), beberapa jam setelah ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di kamar mandi bersama istrinya yang telah meninggal dunia.
Kapores Solok AKBP Agung Pranajaya mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menarik perkara ini dari polsek ke polres agar dilakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kematian pengunjung Glamping Lakeside. Penyelidikan selanjutnya dilakukan oleh Satreskrim Polres.
“Penyelidikan dilakukan bukan berdasarkan laporan polisi, namun laporan informasi. Itu dikarenakan pihak korban ataupun keluarganya tidak membuat laporan polisi,” kata AKBP Agung saat diwawancara wartawan lewat sambungan telepon, Senin (13/10).
Dijelaskan AKBP Agung, penyidik saat ini berupaya semaksimal mungkin untuk mengetahui penyebab kematian korban, meski tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban Cindy.
“Hasil rekam medis dari RSUD Solok kami belum dapat. Itu penyebab kematian korban bisa dilacak dari rekam medis, karena mereka ditemukan di satu ruangan kamar mandi. Sementara penyidik juga alami kendala karena untuk suami korban juga belum bisa dimintai keterangan, masih dirawat di rumah sakit,” ujar AKBP Agung.
AKBP Agung menegaskan, dalam tahap penyelidikan tidak hanya mencari penyebab kematian, tapi ada atau tidaknya unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengelola glamping atas kematian korban. Jika terbukti ada unsur pidana, maka pengelola penginapan bisa dikenakan undang-undang perlindungan konsumen.
“Sejauh ini, kami belum bisa menyimpulkan dan berandai-andai penyebab kematian korban. Berbagi kemungkinan bisa saja, termasuk dugaan keracunan gas. Namun, dalam tahap penyelidikan, kami sudah menyita sejumlah barang bukti yang ada di dalam kamar penginapan,” tutur AKBP Agung.
AKBP Agung merincikan, terkait barang bukti, pihaknya sudah mengamankan 38 item barang bukti, termasuk water heater dan tabung gas elpiji 12 kilogram. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan terhadap pengelolaan penginapan.
“Kasus ini sudah menjadi soratan, mohon bersabar. Kami berupaya semaksimal mungkin dengan segala keterbatasan dalam penyelidikan. Kami tegak lurus. Sekarang anggota saya masih di lokasi untuk pendalaman penyelidikan. Garis polisi masih terpasang, agar TKP tidak dirusak. Kami terus menggali, mengembangkan, menyelidiki di lapangan,” tegasnya.













