BERITA UTAMA

Bulan Madu Maut di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kelalaian Pengelola, Pemkab Lakukan Penyegelan Gegara Tak Berizin

0
×

Bulan Madu Maut di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kelalaian Pengelola, Pemkab Lakukan Penyegelan Gegara Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP di kamar penginapan Lakeside, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok, pascaditemukannya pasutri bulan madu tergeletak tak sadarkan diri.

SOLOK, METRO–Satreskrim Polres Solok Aro­su­ka memulai penyelidikan kasus ke­matian Cindy Desta Nanda (28) yang ditemukan tergeletak di da­lam kamar mandi penginapan Glam­­ping Lakeside Alahan Pan­jang, Keca­matan Lembah Gumanti, Kabu­paten Solok.

Diketahui, korban Cindy yang merupakan pengan­tin baru ini, menginap di Glamping Lakside bersa­ma suaminya, Gilang Kur­niawan (28) untuk bulan madu. Suaminya yang juga jadi korban keracunan gas monoksida itu, juga sem­pat kritis.

Gilang saat ini masih menjalani perawatan in­tensif di ruang high care unit (HCU) Semen Padang Hospital (SPH), Kota Pa­dang dan kondisinya belum pulih sepenuhnya. Ia di­rujuk ke rumah sakit terse­but sejak Kamis (9/10), be­berapa jam setelah ditemu­kan dalam kondisi tak sa­darkan diri di kamar mandi bersama istrinya yang te­lah meninggal dunia.

Kapores Solok AKBP Agung Pranajaya menga­takan, pihaknya memutus­kan untuk menarik perkara ini dari polsek ke polres agar dilakukan penye­lidi­kan mendalam terkait ka­sus kematian pengunjung Glamping Lakeside. Penye­lidikan selanjutnya dilaku­kan oleh Satreskrim Polres.

“Penyelidikan dilaku­kan bukan berdasarkan laporan polisi, namun la­poran informasi. Itu dika­renakan pihak korban atau­pun keluarganya tidak mem­buat laporan polisi,” kata AKBP Agung saat di­wa­wancara wartawan le­wat sambungan telepon, Senin (13/10).

Dijelaskan AKBP Agung, penyidik saat ini berupaya semaksimal mung­kin untuk mengetahui penyebab ke­matian kor­ban, meski tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban Cindy.

“Hasil rekam medis dari RSUD Solok kami be­lum dapat. Itu penyebab kematian korban bisa dila­cak dari rekam medis, ka­re­na mereka ditemukan di satu ruangan kamar mandi. Sementara penyidik juga alami kendala karena un­tuk suami korban juga be­lum bisa dimintai ketera­ngan, masih dirawat di rumah sakit,” ujar AKBP Agung.

AKBP Agung menegas­kan, dalam tahap penye­lidikan tidak hanya mencari penyebab kematian, tapi ada atau tidaknya unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengelola glamping atas kematian korban. Jika terbukti ada unsur pidana, maka pengelola pengina­pan bisa dikenakan un­dang-undang perlindungan konsumen.

“Sejauh ini, kami belum bisa menyimpulkan dan berandai-andai penyebab kematian korban. Berbagi kemungkinan bisa saja, termasuk dugaan keracu­nan gas. Namun, dalam tahap penyelidikan, kami sudah menyita sejumlah barang bukti yang ada di dalam kamar penginapan,” tutur AKBP Agung.

AKBP Agung me­rin­cikan, terkait barang bukti, pihaknya sudah menga­mankan 38 item barang bukti, termasuk water hea­ter dan tabung gas elpiji 12 kilogram. Selain itu, pihak­nya juga telah melakukan pemeriksaan atau memin­ta keterangan terhadap pengelolaan penginapan.

“Kasus ini sudah men­jadi soratan, mohon bersa­bar. Kami berupaya se­mak­simal mungkin dengan segala keterbatasan dalam penyelidikan. Kami tegak lurus. Sekarang anggota saya masih di lokasi untuk pendalaman penyelidikan. Garis polisi masih terpa­sang, agar TKP tidak diru­sak. Kami terus menggali, me­ngembangkan, me­nye­lidiki di lapangan,” tegas­nya.

Disegel Pemkab Gegara Glamping Lakeside Tak Berizin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok bakal mela­kukan penyegelan terha­dap Glamping Lakeside Alahan Panjang. Penye­gelan ini juga dilakukan lantaran terhadap ba­ngu­nan Glamping Lakeside tidak memiliki izin berdiri di sempadan Danau Diateh tersebut.

Ihwal penyegelan itu diungkap Wakil Bupati So­lok Candra. Menurutnya, pada Selasa (14/10), pihak­nya akan turun ke lokasi untuk menindak tegas bagi pelaku usaha dan pari­wisata yang membandel karena tidak kunjung mengurus perizinan.

“Kemungkinan itu, pe­nyegelan. Tidak hanya Glam­ping Lakeside, ter­masuk bangunan yang lain­nya. Kami tidak ingin keja­dian kemarin terulang kem­bali. Apalagi, kita juga sudah melayangkan surat peri­ngatan pertama (SP1) kepa­da pengelola usaha wisata di sana, tapi tidak diin­dahkan,” kata Candra kepa­da wartawan, Senin (13/10).

Candra mengungkap­kan, mayoritas pekaku usa­ha dan pariwisata yang ada di Danau Diateh hanya mengurus izin nomor induk berusaha (NIB). Se­men­tara izin-izin untuk operasi lainya tidak dimiliki. Maka itu, pada 5 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Solok mengirim surat untuk pertama kalinya kepada pelaku usaha dan pari­wisata untuk segera me­ngurus izin.

“Surat pertama yang kita kirimkan tidak diin­dahkan. Kemudian tanggal 5 Mei 2025, kami kumpul­kan pekaku usaha dan pari­wisata yang ada di Alahan Panjang. Pertemuan juga dihadiri DPRD, OPD teknis. Kami sosialisasikan ten­tang bagaimana seluruh pelaku usaha dan pariwi­sata ini urus izin. Karena mereka hanya punya NIB saja, sedangkan izin lain­nya belum ada. Harusnya mereka melengkapinya,” ungkapnya.

Tidak berhenti di situ saja, kata Chandra, pada 12 Juni 2025, Pemerintah Ka­bupaten Solok kembali me­ngumpulkan pelaku usaha dan pariwisata. Namun lagi-lagi, mereka tidak me­ngindahkan.

“Tanggal 22 September 2025, kami berikan surat peringatan (SP1) tertulis kepada pelaku usaha dan pariwisata yang belum melengkapi perizinan, ter­masuk Lakeside ini. Kami sudaH SP1 sebelum keja­dian ini,” tegas Candra.

Dalam surat peringa­tan itu, kata Chandra, Peme­rintah Kabupaten Solok memina agar aktivasi usa­ha dan wisata yang ada di Danau Diateh bangunan­nya tidak memiliki izin un­tuk menghentikan opera­sio­nal sementara. Selan­jutnya tanggal 23 Sept­embe­r 2025, OPD teknis terkait juga kembali meng­hubungi pelaku usaha dan pariwisata tersebut agar segera menindaklanjuti surat peringatan dengan memgurus izin.

“Kami kirim, mereka bi­lang siap. Artinya, pe­me­rintah daerah sudah mela­kukan upaya preemtif kepa­da pelaku usaha dan pari­wisata ini agar me­ngurus izin, tapi tidak diin­dahkan. Kami telah mela­kukan se­cara bertahap, pastikan so­sialisasi sampai lalu mem­beri waktu untuk memper­baiki, yang kurang dileng­kapi, ternyata semua belum ditindak lanjut. Be­sok tim kami kembali men­datangi lokasi,” pung­kas­nya. (*)