SOLOK, METRO–Satreskrim Polres Solok Arosuka memulai penyelidikan kasus kematian Cindy Desta Nanda (28) yang ditemukan tergeletak di dalam kamar mandi penginapan Glamping Lakeside Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Diketahui, korban Cindy yang merupakan pengantin baru ini, menginap di Glamping Lakside bersama suaminya, Gilang Kurniawan (28) untuk bulan madu. Suaminya yang juga jadi korban keracunan gas monoksida itu, juga sempat kritis.
Gilang saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang high care unit (HCU) Semen Padang Hospital (SPH), Kota Padang dan kondisinya belum pulih sepenuhnya. Ia dirujuk ke rumah sakit tersebut sejak Kamis (9/10), beberapa jam setelah ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di kamar mandi bersama istrinya yang telah meninggal dunia.
Kapores Solok AKBP Agung Pranajaya mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menarik perkara ini dari polsek ke polres agar dilakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kematian pengunjung Glamping Lakeside. Penyelidikan selanjutnya dilakukan oleh Satreskrim Polres.
“Penyelidikan dilakukan bukan berdasarkan laporan polisi, namun laporan informasi. Itu dikarenakan pihak korban ataupun keluarganya tidak membuat laporan polisi,” kata AKBP Agung saat diwawancara wartawan lewat sambungan telepon, Senin (13/10).
Dijelaskan AKBP Agung, penyidik saat ini berupaya semaksimal mungkin untuk mengetahui penyebab kematian korban, meski tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban Cindy.
“Hasil rekam medis dari RSUD Solok kami belum dapat. Itu penyebab kematian korban bisa dilacak dari rekam medis, karena mereka ditemukan di satu ruangan kamar mandi. Sementara penyidik juga alami kendala karena untuk suami korban juga belum bisa dimintai keterangan, masih dirawat di rumah sakit,” ujar AKBP Agung.
AKBP Agung menegaskan, dalam tahap penyelidikan tidak hanya mencari penyebab kematian, tapi ada atau tidaknya unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengelola glamping atas kematian korban. Jika terbukti ada unsur pidana, maka pengelola penginapan bisa dikenakan undang-undang perlindungan konsumen.
“Sejauh ini, kami belum bisa menyimpulkan dan berandai-andai penyebab kematian korban. Berbagi kemungkinan bisa saja, termasuk dugaan keracunan gas. Namun, dalam tahap penyelidikan, kami sudah menyita sejumlah barang bukti yang ada di dalam kamar penginapan,” tutur AKBP Agung.
AKBP Agung merincikan, terkait barang bukti, pihaknya sudah mengamankan 38 item barang bukti, termasuk water heater dan tabung gas elpiji 12 kilogram. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan terhadap pengelolaan penginapan.
“Kasus ini sudah menjadi soratan, mohon bersabar. Kami berupaya semaksimal mungkin dengan segala keterbatasan dalam penyelidikan. Kami tegak lurus. Sekarang anggota saya masih di lokasi untuk pendalaman penyelidikan. Garis polisi masih terpasang, agar TKP tidak dirusak. Kami terus menggali, mengembangkan, menyelidiki di lapangan,” tegasnya.
Disegel Pemkab Gegara Glamping Lakeside Tak Berizin
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok bakal melakukan penyegelan terhadap Glamping Lakeside Alahan Panjang. Penyegelan ini juga dilakukan lantaran terhadap bangunan Glamping Lakeside tidak memiliki izin berdiri di sempadan Danau Diateh tersebut.
Ihwal penyegelan itu diungkap Wakil Bupati Solok Candra. Menurutnya, pada Selasa (14/10), pihaknya akan turun ke lokasi untuk menindak tegas bagi pelaku usaha dan pariwisata yang membandel karena tidak kunjung mengurus perizinan.
“Kemungkinan itu, penyegelan. Tidak hanya Glamping Lakeside, termasuk bangunan yang lainnya. Kami tidak ingin kejadian kemarin terulang kembali. Apalagi, kita juga sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada pengelola usaha wisata di sana, tapi tidak diindahkan,” kata Candra kepada wartawan, Senin (13/10).
Candra mengungkapkan, mayoritas pekaku usaha dan pariwisata yang ada di Danau Diateh hanya mengurus izin nomor induk berusaha (NIB). Sementara izin-izin untuk operasi lainya tidak dimiliki. Maka itu, pada 5 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Solok mengirim surat untuk pertama kalinya kepada pelaku usaha dan pariwisata untuk segera mengurus izin.
“Surat pertama yang kita kirimkan tidak diindahkan. Kemudian tanggal 5 Mei 2025, kami kumpulkan pekaku usaha dan pariwisata yang ada di Alahan Panjang. Pertemuan juga dihadiri DPRD, OPD teknis. Kami sosialisasikan tentang bagaimana seluruh pelaku usaha dan pariwisata ini urus izin. Karena mereka hanya punya NIB saja, sedangkan izin lainnya belum ada. Harusnya mereka melengkapinya,” ungkapnya.
Tidak berhenti di situ saja, kata Chandra, pada 12 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Solok kembali mengumpulkan pelaku usaha dan pariwisata. Namun lagi-lagi, mereka tidak mengindahkan.
“Tanggal 22 September 2025, kami berikan surat peringatan (SP1) tertulis kepada pelaku usaha dan pariwisata yang belum melengkapi perizinan, termasuk Lakeside ini. Kami sudaH SP1 sebelum kejadian ini,” tegas Candra.
Dalam surat peringatan itu, kata Chandra, Pemerintah Kabupaten Solok memina agar aktivasi usaha dan wisata yang ada di Danau Diateh bangunannya tidak memiliki izin untuk menghentikan operasional sementara. Selanjutnya tanggal 23 September 2025, OPD teknis terkait juga kembali menghubungi pelaku usaha dan pariwisata tersebut agar segera menindaklanjuti surat peringatan dengan memgurus izin.
“Kami kirim, mereka bilang siap. Artinya, pemerintah daerah sudah melakukan upaya preemtif kepada pelaku usaha dan pariwisata ini agar mengurus izin, tapi tidak diindahkan. Kami telah melakukan secara bertahap, pastikan sosialisasi sampai lalu memberi waktu untuk memperbaiki, yang kurang dilengkapi, ternyata semua belum ditindak lanjut. Besok tim kami kembali mendatangi lokasi,” pungkasnya. (*)






