Selain itu, Komarudin meminta MK dapat menyatakan bahwa skripsi dan ijazah yang dimiliki oleh pejabat publik/ASN bukan dokumen yang dikecualikan dan dikeluarkan dari Pasal 17 huruf g dan h. Serta, menyatakan bahwa baik skripsi, Ijazah, maupun surat keterangan lainnya bukan termasuk dokumen dikecualikan berdasarkan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 pasal 17.
“Bagi pejabat publik/ASN atau pegawai/pejabat BUMN baik yang masih aktif maupun sudah pensiun dan dapat diminta oleh publik jika dokumen tersebut digunakan untuk dipelajari, diperiksa karena dicurigai palsu oleh instansi yang memiliki kompetensi atau dapat diminta melalui pengadilan baik pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri demi kepastian hukum,” tegasnya.
Merespons gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan tentang perlunya kehati-hatian Pemohon dalam mengutip kalimat yang tidak baku, sehingga naskah permohonan menjadi lebih tegas dan tepat.
“Dasar hukum yang digunakan pada permohonan ini masih perlu disesuaikan dengan contoh putusan dari laman MK yang sudah menjadi yurisprudensi, menjadi rujukan dalam menulis (permohonan) yang benar,” jelas Ridwan.
Sementara, Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati agar Pemohon membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
“Selain itu, Pemohon membaca putusan MK yang mengabulkan, yang memuat duduk perkara di dalamnya ada kewenangan Mahkamah hingga petitum, ini penting dalam mengajukan permohonan,” pungkasnya. (*)
