“Seusai rapat konsolidasi, Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Indonesia berencana menggelar aksi mogok kerja dan turun ke jalan pada waktu yang akan disepakati bersama,” tegas Muhammad Nasir.
Sementara itu Sekretaris Umum Inkop TKBM, Viktoria Wewo, mencontohkan kasus yang terjadi di Pelabuhan Teluk Bayur. Ia menegaskan bahwa meskipun sudah ada putusan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), masih ada oknum pejabat daerah yang tidak mematuhi keputusan tersebut.
“Contoh kasus di Teluk Bayur sudah jelas. Ada putusan hukum yang seharusnya ditaati semua pihak, namun masih ada pejabat di daerah yang tidak tunduk. Karena itu, kami perlu mengambil langkah strategis untuk menyikapinya,” ujar Viktoria.
Ia menegaskan bahwa Inkop TKBM tidak menolak adanya persaingan, selama hal tersebut demi kebaikan pekerja dan tidak melanggar aturan yang berlaku. “Pihaknya juga menyatakan tetap mendukung program pemerintah sepanjang sejalan dengan prinsip keadilan bagi tenaga kerja bongkar muat.,” tandasnya. (ped)
