BERITA UTAMA

Wawako Maigus Nasir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026

0
×

Wawako Maigus Nasir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
WAWAKO Maigus Nasir menyerahkan nota pengantar Ranperda tentang APBD tahun 2026, diterima oleh Ketua DPRD Padang, Muharlion.

WAWAKO Padang, Mai­gus Nasir, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Da­erah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)­ Tahun 2026 dalam si­dang paripurna DPRD Kota Padang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025 di ruang sidang utama DPRD.

Dalam penyampaiannya, Maigus Nasir menjelaskan bahwa rancangan APBD 2026 ini disusun berdasarkan KUA-PPAS Ta­­hun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama pada 15 Agustus 2025. Rancangan ini, akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD pada rapat-rapat selanjutnya.

Maigus Nasir mengu­rai­­kan gambaran pokok kebijakan dan rencana pendapatan serta belanja daerah tahun 2026. Ia menyebutkan bahwa penerimaan daerah bersumber dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah.

Untuk pendapatan daerah, kebijakan yang diterapkan adalah mengupayakan target penerimaan yang rasional dengan berpedoman pada alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Penerimaan ini juga dipengaruhi oleh sinergi antara sistem perizinan, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta pertumbuhan eko­no­mi.

Dalam rancangan APBD ­2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp1,12 triliun, angka yang sama dengan kesepakatan da­lam KUA-PPAS sebelumnya. Sementara itu, pen­dapatan transfer yang semula disepakati sebesar Rp1,87 triliun disesuaikan menjadi Rp1,53 triliun, ber­kurang sebesar Rp345,8 miliar atau turun sebesar 18,4 persen, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Ke­uangan Kementerian Ke­uangan RI.

Secara total, pendapatan daerah mengalami pe­nu­runan sebesar Rp345,8 miliar, atau turun 11,52 persen, dari semula Rp3 triliun menjadi Rp2,65 triliun.

Untuk penerimaan pem­biayaan daerah, pada KUA-PPAS disepakati se­besar Rp340,5 miliar, yang bersumber dari perkiraan SILPA tahun 2025 sebesar Rp81 miliar dan rencana pembiayaan utang daerah sebesar Rp259,5 miliar. Namun, setelah memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD 2025 serta kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran utang pada 2027–2029, rancangan APBD 2026 memproyeksikan SILPA 2025 menjadi Rp65,9 miliar, dengan penyesuaian pinjaman daerah tahun 2026 sebesar Rp81,4 miliar. Dengan demikian, penerimaan pembiayaan tahun 2026 menurun menjadi Rp147,4 miliar, atau turun Rp193 miliar dari kesepakatan sebelumnya.

Dari uraian tersebut, terjadi total penurunan penerimaan daerah sebesar Rp538,9 miliar, yang terdiri atas penurunan pendapatan transfer sebesar Rp345,8­ miliar dan pe­nye­suai­an penerimaan pe­m­bia­yaan sebesar Rp193 miliar.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp3,31 triliun, disesuaikan menjadi Rp2,79 triliun, atau menurun Rp524,4 miliar (15,8 persen).

Maigus Nasir menegaskan bahwa penurunan pendapatan ini berdampak langsung pada penyesuaian belanja daerah. Beberapa program unggulan Pemerintah Kota Padang untuk periode 2025–2029, seperti pembangunan jalan dan jembatan, terpaksa belum dapat dibiayai dalam rancangan APBD tahun 2026.

“Penurunan penerimaan daerah sebesar Rp538,9­ miliar tentu memberikan konsekuensi pada pengurangan alokasi belanja. Namun, pemerintah kota tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan fiskal serta mem­prio­ritas­kan program yang ber­dam­pak langsung bagi ma­­sya­rakat,” ujar Maigus Na­sir di akhir penyam­paian­­nya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa DPRD optimis dalam menyikapi pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kita optimis, disampaikan tadi kalau Pak Wakil Wali Kota sudah bersemangat, tentu kita di DPRD juga ikut bersemangat. Semangat Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi motivasi bagi kami untuk bersama-sama menyukseskan pembahasan APBD ini,” ujar Muharlion.

Ia menambahkan, meskipun saat ini pemerintah pusat melakukan pemotongan TKB, hal tersebut justru menjadi inspirasi bagi Pemerintah Kota dan DPRD untuk meninjau ulang serta menentukan program-program prioritas di tahun 2026.

“Mudah-mudahan apa yang disampaikan tadi bisa kita bahas bersama, sehingga menjadi solusi terbaik bagi persoalan yang kita hadapi. Dengan begitu, APBD 2026 tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Padang dan mampu mendukung program unggulan dari Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya.

Terkait rencana  peminjaman daerah, Muharlion mengungkapkan bahwa ada penyesuaian terhadap waktu pelaksanaannya. Peminjaman yang sebelumnya direncanakan pada tahun 2025, kemungkinan akan ditunda dan difokuskan pada tahun 2026.

“Sebelumnya telah disepakati peminjaman dilakukan pada tahun 2025, namun karena ada langkah efisiensi yang dilakukan oleh Pak Wali dan Pak Wakil, maka rencana itu ditunda dan difokuskan pada 2026. Surat terkait hal ini juga sudah kami terima, dan akan segera dibahas bersama untuk menentukan fokus-fokus pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah,” terang Muharlion.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah terus berjalan sebagaimana mestinya.

“Proses pengawasan tetap berjalan. Karena kebijakan ini berasal dari pemerintah daerah, tentu mereka memiliki kepentingan dan komitmen kuat untuk mengoptimalkan anggaran. Kami melihat Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah menyiapkan langkah-langkah efisiensi da­lam pelaksanaan program agar tetap efektif dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya. (***)