BERITA UTAMA

Ratusan Botol Miras dan Pasangan Ilegal Terjaring Operasi Pekat

0
×

Ratusan Botol Miras dan Pasangan Ilegal Terjaring Operasi Pekat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

PESSEL METRO–Tim Satuan Kerja Ke­amanan Ketertiban Kabupaten (SK4) Pesisir Selatan menggelar operasi pe­nindakan penyakit ma­syarakat (pekat) di dua kecamatan pada Kamis hingga Jumat (9-10/10).

Dalam operasi yang berlangsung hingga dini hari itu, petugas berhasil mengamankan ratusan bo­tol minuman beralkohol (minol) yang dijual tanpa izin dan  pasangan mesum  di sebuah hotel.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung menyampaikan, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Jumlah personel 18 orang, tergabung dari, Satpol PP, Polres Pessel, Ko­dim 0311 Pessel, Pos TNI AL dan Pos PM, operasi menyasar wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti dan Kecamatan Ranah Pesisir berdasarkan informasi yang diterima tim,” kata Agung, Minggu (12/10).

Agung menuturkan, pihaknya menindak tegas pelanggaran yang melanggar aturan daerah, baik berupa penjualan minuman keras tanpa izin maupun aktivitas yang bertentangan dengan norma dan hukum).

“Untuk ratusan Botol Minuman Keras Diamankan di Pasar Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin resmi,” tuturnya.

Dikatakan Agung, ba­rang bukti langsung diamankan dan dibawa petugas berserta penjual berinisial AY (58), warga Kampung Koto Panai, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

“Sementara, untuk pa­sangan ilegal yang bukan suami istri, terjaring saat petugas melakukan pengawasan di salah sa di Hotel Balaiselasa Indah, Kecamatan Ranah Pesisir, sekitar pukul 01.15 WIB,” jelasnya.

Agung mengatakan, dalam pengawasan ini, petugas mendapati satu pasangan non-muhrim, berinisial IO (34) warga Teluk Kuantan Singingi, Kepulauan Riau (perempuan), dan B (38), warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mu­ko-Muko, Bengkulu.

“Pasangan tersebut di­bawa ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan lebih lanjut. Sementara, pemilik hotel akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ketentuan perizinan dan tata tertib usaha penginapan. Penegakan Perda ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menciptakan ling­kungan yang aman, tertib, dan bermartabat bagi ma­syarakat,” tutupnya. (rio)