BERITA UTAMA

Ditabrak Mobil Pikap, Pemotor Tewas di Tempat, Terkapar Bersimbah Darah

0
×

Ditabrak Mobil Pikap, Pemotor Tewas di Tempat, Terkapar Bersimbah Darah

Sebarkan artikel ini
KECELAKAAN— Personel Satlantas Polres Payakumbuh melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor.

PAYAKUMBUH, METRO–Kecelakaan yang merenggut nyawa di jalan raya kembali terjadi di Kota Payakumbuh. Kali ini antara sepeda motor dengan kendaraan roda empat di Jalan Moh.Yamin, Kelurahan Balai Jaring, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Jumat siang (10/10).

Seorang pengendara sepeda motor, diketahui bernama Darlis (65), warga Jalan Panglima Polim, Kelu­rahan Padang Tangah Pa­yo­badar, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya diduga ber­tabrakan dengan mobil pikap di depan Kaliki Car­wash & Café.

Kasat Lantas Polres Payakumbuh AKP Yuliar­man membenarkan peris­tiwa tersebut. Menurutnya, kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.45 WIB ketika mo­bil Isuzu Panther Pick Up bernomor polisi BA 8048 ME yang dikemudikan Ma­riono Saputra (23), warga Kecamatan Guguak, Kabu­paten Limapuluh Kota, me­laju dari arah Balai Jariang menuju Air Tabik.

Baca Juga  Kebakaran Besar di Parupuk Tabing, 6 Toko dan 2 Kendaraan Ludes, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

“Sesampainya di loka­si, dari sisi kiri jalan muncul sepeda motor Honda Supra X BA 6088 MO yang dikendarai korban Darlis, hendak menyeberang ke arah kanan jalan. Namun pada saat bersamaan, mo­bil pikap  melintas sehing­ga bagian kiri depan mobil menabrak sisi kanan depan sepeda motor korban,” terang AKP Yuliarman.

Akibat benturan keras, ungkap AKP Yuliarman, korban terjatuh dan me­nga­lami luka serius di ba­gian kepala serta patah tulang kaki kiri. Korban sempat dilarikan ke RSUD Adnaan WD Kota Paya­kumbuh, namun nyawanya tak tertolong dan dinya­takan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Baca Juga  Tahun 2020, Sumbar Tuan Rumah Miniterial Meeting IMT-GT

“Sementara itu, penge­mudi mobil pikap tidak mengalami luka. Pihak ke­po­lisian telah mengaman­kan kendaraan yang terli­bat serta memeriksa se­jumlah saksi di lokasi keja­dian yang menyaksikan langsung peristiwa nahas tersebut,” kata AKP Yu­liarman.

Ditegskan AKP Yuliar­man, atas insiden tersebut, petugas memperkirakan kerugian materi mencapai sekitar Rp5 juta. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polres Pa­yakumbuh.

“Pengemudi mobil pi­kap terancam dijerat de­ngan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang me­ngakibatkan orang lain meninggal dunia. Kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memas­tikan unsur kelalaian dalam kejadian tersebut,” sebut­nya. (uus)