“Di kontrakan tersebut kami menemukan pasangan yang tinggal bersama dan mengaku sebagai suami istri secara siri. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka ternyata pasangan kumpul kebo selama satu minggu,” jelas Prima.
Pasangan tersebut berinisial GW (37), pria asal Kabupaten Kerinci, dan ME (30), wanita asal Surian, Kabupaten Solok.
“Mereka baru ngontrak selama sepekan. Ada dua pasangan di kontrakan itu. Pasangan yang dilabrak istri sah tadi subuh telah kabur, sedangkan GW dan ME kami amankan dan bawa ke Mako Satpol PP,” tambah Prima.
Setelah penindakan, pihak keluarga kedua pasangan dipanggil ke Mako Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut. Proses penyerahan dilakukan di bawah pengawasan wali nagari, wali jorong, dan tokoh pemuda setempat.
“Kami menghimbau kepada pengusaha rumah kos dan kontrakan untuk lebih selektif dalam menerima penyewa agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Prima. (Jef)
















