“Aktitas penebangan tersebut hingga kini masih terus berlangsung, dengan luas kawasan yang telah dirambah mencapai kurang lebih 500 hektare, dan semuanya berada di dalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi oleh ketentuan hukum kehutanan,” katanya melalui keterangan pers tertulis, Senin (6/10) lalu.
Dugaan kegiataan penebangan ilegal ini menurut Kejaksaan bukan hanya masalah pelanggaran administratif atau perizinan, namun telah menyentuh ranah kriminal yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan intuisi sumber daya hutan negara dan akan mengusut tuntas penyelidikan kegiatan illegal logging . (rul/rel)
