Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan sepanjang tahun 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 239 gram sabu, 17,9 kilogram ganja, serta sejumlah barang bukti dari 8 perkara oharda dan 6 perkara kamnegtibum, dengan total 44 perkara, di mana 30 di antaranya merupakan kasus narkotika. Barang bukti tersebut dikumpulkan dari periode April hingga Oktober 2025.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat. Bukittinggi merupakan jalur perlintasan sekaligus tujuan peredaran narkotika, sehingga kewaspadaan bersama sangat dibutuhkan,” jelas Djamaluddin.
Ia juga menegaskan dukungan Kejaksaan terhadap komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dalam penyusunan Perda pencegahan narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mencegah peredaran barang haram tersebut demi melindungi generasi muda. (pry)















