Ditambahkan AKP Martadius, tim kemudian segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa empat lembar plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu, empat lembar plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, alat hisap serta beberapa barang bukti lainnya.
“Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi merupakan miliknya sendiri dan berada dalam penguasaannya,” jelas AKP Martadius.
AKP Martadius menegaskan, pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Padang. Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup dia. (brm)













