PADANG, METRO–Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pengedar diciduk di di Berok, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa (7/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku berinisial Riko (32) yang saat digerebek berada di dalam kamar tidurnya, sempat membohongi petugas dengan cara mengaku tidak memiliki narkoba. Namun petugas tidak percaya begitu saja dan langsung menggeledah kamar pelaku.
Alhasil, di hadapan saksi-saksi, petugas menemukan barang bukti empat paket sabu ukuran sedang, empat paket sabu ukuran kecil, alat hisap sabu alias bong, dan alat bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diduga memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli, menjual, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius memimpin langsung operasi penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas memperoleh informasi bahwa orang yang diduga sebagai pelaku tengah berada di dalam kamarnya di rumah yang beralamat di Berok, Gunung Pangilun.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku diketahui berada di dalam rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, lalu menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” kata AKP Martadius.
Ditambahkan AKP Martadius, tim kemudian segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa empat lembar plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu, empat lembar plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, alat hisap serta beberapa barang bukti lainnya.
“Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi merupakan miliknya sendiri dan berada dalam penguasaannya,” jelas AKP Martadius.
AKP Martadius menegaskan, pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Padang. Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup dia. (brm)






