“Prinsipnya, lahan tersebut sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program strategis pemerintah, tetapi harus hati-hati dalam setiap langkahnya,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra menuturkan, Pemko telah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali dan pendataan awal terhadap lahan tersebut. Meski demikian, masih terdapat beberapa status klaim yang perlu dituntaskan.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Padang Panjang, Ririen Elisa menjelaskan, lahan bekas hak barat di Sungai Andok memiliki luas sekitar 40,76 hektare. Lahan tersebut terdiri dari bekas hak erfpacht di Kelurahan Tanah Hitam seluas 32,8 hektare dan bekas hak eigendom di Kelurahan Kampung Manggis seluas 7,96 hektare.
“Dalam pemahaman Pemko, tanah ini termasuk aset pemerintah. Namun, untuk memastikan kepastian hukum, perlu dilakukan kajian lebih mendalam, termasuk pencatatan dan penguasaan tanah secara utuh agar tidak menimbulkan sengketa,” jelasnya.
Rapat ini juga menghadirkan pandangan akademis dari Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman yang menyampaikan analisis terkait status hukum dan langkah strategis dalam proses pensertifikatan tanah negara tersebut melalui sambungan Zoom Meeting. (rmd)
