Selain itu, Pemkab Agam terus memperkuat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan melalui pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan bagi PPID pelaksana.
Langkah ini bertujuan agar setiap instansi mampu memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diakses.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Agam, Roza Syafdefianti, S.Sos., M.Si., yang juga menjabat sebagai PPID Pejabat, mengapresiasi kerja keras seluruh PPID pelaksana di setiap OPD, kecamatan, dan lembaga daerah.
“PPID Agam terus berinovasi dalam pelayanan informasi. Melalui pengembangan website PPID yang kini menyediakan lebih dari 3.000 dokumen publik, kami memastikan pelayanan informasi tetap terbuka, cepat, dan inklusif,” ujar Roza.
Roza juga menambahkan bahwa layanan PPID kini dilengkapi dengan fitur akses bagi penyandang disabilitas serta sistem tanggapan cepat terhadap permohonan informasi masyarakat.
Inovasi KIPER menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi telah menjadi budaya kerja di lingkungan Pemkab Agam.
Sejak berdiri, PPID Kabupaten Agam terus memperkuat koordinasi antar-OPD dalam implementasi keterbukaan informasi publik melalui peningkatan literasi masyarakat, digitalisasi dokumen, dan pelayanan tanpa biaya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Agam menargetkan menjadi salah satu badan publik paling informatif di Sumatera Barat. (pry)
















