BERITA UTAMA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja, 574 Gram Sabu dan 865 Butir Pil Ekstasi

1
×

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja, 574 Gram Sabu dan 865 Butir Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi saat memaparkan pengungkapan kasus ganja, sabu dan pil ekstasi.

PADANG, METRO–Direktorat Reserse (Dit­res) Narkoba Polda Su­matra Barat (Sumbar) ber­hasil menangkap tujuh orang tersangka yang terli­bat kasus peredaran nar­kotika jenis daun ganja kering, sabu, hingga pil ekstasi, sepanjang bulan September 2025.

Tak tanggung-tang­gung, dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita barang bukti berupa 40,09 Kilogram daun ganja ke­ring asal Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), 574 Gram sabu dan 865 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Nar­koba Polda Sumbar, Kom­bes Pol Wedy Mahadi me­ngatakan, pengungkapan kasus ini berkat kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Sumbar dan peran aktif masyarakat yang tu­rut membantu pihaknya memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbar.

Hari ini, kami merilis pengungkapan tindak pi­dana narkotika berupa ganja, sabu, dan beberapa ratus pil ekstasi yang ber­hasil kami amankan sela­ma September 2025. Seka­ligus, kami laksanakan pe­musnahan barang bukti yang sudah mendapat pe­ne­tapan dari kejaksaan,” kata Kombes Pol Wedy Mahadi saat konferensi pers, Selasa (7/10).

Kombes Pol Wedy me­nyebutkan dari pengung­kapan kasus ini, beberapa kasus di antaranya sudah dilakukan penetapan status barang bukti untuk dimusnahkan. Menutur­nya, pemusnahan ini seba­gai bentuk trans­paransi dalam penanga­nan perkar tindak pidana narkoba.

“Sudah dilakukan pe­netapan dari kejaksaan pemusnahan, kami sudah melaksanakan pemus­na­han barang bukti ganja berat bersih 40,09 kg dan sabu-sabu 94,8 gram. Ini sudah penetapan untuk pemusnahan,” jelas Kom­bes Pol Wedy.

Sementara itu, kata Kombes Pol Wedy, barang bukti lain yang disita dari tiga perkara pada bulan September belum ada pe­ne­tapan untuk pemusna­han. Barang buktinya dari tiga kasus itu yaitu 865 butir ekstasi di dua TKP dan 480 gram sabu di satu TKP.

“Pengungkapan terba­ru, peredaran pil ekstasi di salah satu rumah di kawa­san Ganting, Padang Ti­mur, Kota Padang pada 21 September 2025. Dua orang pelaku diamankan saat proses penangkapan. Ter­sangka berinisial DA dan MD, berupa barang bukti pil ekstasi sebanyak 424 butir,” tuturnya.

Selanjutnya, kata We­dy, pada 26 September 2025, pihaknya kembali meng­ungkap peredaran pil eks­tasi di parkiran salah satu tempat hiburan malam di kawasan Batang Arau, Ke­camatan Padang Barat, Kota Padang. Satu orang pelaku, diamankan.

“Barang bukti disita 441 butir pil ekstasi. Sedangkan sabu sebanyak 480 Gram merupakan temuan di Ja­lan Raya Ulu Gadut, dekat Puskesmas Lubuk Kila­ngan Kota Padang,” kata dia.

Kombes Pol Wedy me­ne­gaskan, kasus pereda­ran pil ekstasi ini, masih terus dikembangkan oleh penyidik. Mulai dari me­nyelidiki asal muasal pil ekstasi tersebut hingga sam­pai lokasi-lokasi pere­darannya. .

“Kami sedang kem­bang­kan peredarannya, yang jelas sementara untuk wilayah Sumbar, khusus­nya Kota Padang. Barang dari mana kami kem­bang­kan dulu. Biar kami ungkap yang jauh lebih besar lagi,” ungkap Kombes Pol Wedy.

Kasus Ganja

Sementara untuk kasus ganja, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial F di Kabupaten Pasaman. Total barang bukti yang disita 40,9 kilogram dan sudah penetapan di kejaksaan sehingga dilakukan pe­musnahan.

“Tersangka khusus ka­sus ganja dipastikan kurir. Karena dia ditangkap saat sedang dalam pengiriman. Kasus ganja ini merupakan jaringan lintas provinsi. Barang bukti ganja dibawa dari provinsi tetangga lalu diedarkan di wilayah Sum­bar,” kata Kombes Pol Wedy.

Kombes Pol Wedy me­ne­kankan peran aktif selu­ruh pihak dalam membe­rantas narkoba di wilayah Sumbar. Tidak gampang melakukan sesuatu peru­bahan apabila tidak serius ditangani.

“Kami imbau masya­rakat, silakan lapor bagi ada keluarga yang terlibat narkoba, sebagai pemakai silakan lapor kami. Tidak akan ditindak, dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya. (rgr)