Lebih lanjut, Iptu Andrio menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Payakumbuh juga turut dilibatkan dalam memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
“Kami memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut anak di bawah umur,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak, terutama di tempat umum seperti tempat ibadah, sekolah, dan taman bermain. Peran orang tua dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami berharap masyarakat lebih peduli dan berani melapor bila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tutup Iptu Andrio.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh, Desmon Corina, menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis dan hukum terhadap korban dan keluarganya.
“Kami akan tindak lanjuti dan memberikan pendampingan penuh kepada korban. Selain pendampingan psikologis, kami juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian agar hak-hak korban terlindungi. Terima kasih atas langkah cepat aparat dalam menangani kasus ini,” ujarnya. (uus)
















