JAKARTA, METRO–Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengingatkan pengusaha untuk mematuhi aturan jam kerja 8 jam sehari. Termasuk sopir kendaraan logistik.
Ketaatan itu penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi. Tidak hanya bagi sang sopir, namun juga bagi pengendara lain di sekitarnya.
Ia menjelaskan, banyak pengemudi menempuh perjalanan panjang yang membuat mereka berisiko kelelahan. Kondisi tersebut meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir,” kata Afriansyah di Jakarta, Senin (6/10).
Hal itu disampaikan Afriansyah usai menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri terkait implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL, di Kantor Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK).
Dia menegaskan bahwa Pemerintah mendorong perusahaan transportasi menerapkan sistem kerja bergantian. Yakni dengan menyiapkan dua pengemudi dalam satu perjalanan jarak jauh agar operasional logistik tetap aman dan efisien.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat disiplin keselamatan transportasi nasional.
Serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor logistik yang menjadi bagian penting dalam rantai distribusi nasional.












