METRO SUMBAR

113 PPPK dan CPNS Pemkab Pasbar Terima SK Pengangkatan

0
×

113 PPPK dan CPNS Pemkab Pasbar Terima SK Pengangkatan

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN SK PENGANGKATAN— Bupati Pasbar Yulianto menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2024, dua SK kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan dua SK kepada PNS lulusan IPDN, Senin (6/10).

PASBAR, METRO–Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Yulianto menye­rahkan Surat Keputusan (SK) kepada 109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2024, dua SK kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan dua SK kepada PNS lulusan IPDN, Senin (6/10).

Penyerahan 113 SK ter­sebut dilakukan dalam apel gabungan yang digelar Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di halaman kantor bupati setempat.

Apel gabungan dipim­pin langsung oleh Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, dan diikuti oleh para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta ASN dan pegawai di ling­kungan Pemkab Pasbar.

Dalam arahannya, Bupati Yulianto meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pasbar agar lebih bersemangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kapasitas ASN untuk memberikan pelayanan publik yang lebih ba­ik kepada masyarakat.

“Saya ucapkan selamat kepada PPPK formasi tahun 2024. Ini merupakan hasil dari kerja keras, pe­ngorbanan, dan doa melalui proses panjang dan tidak mudah hingga akhir­nya dapat meraih impian menjadi ASN,” ujarnya.

Menurutnya, pengadaan PPPK formasi tahun 2024 merupakan salah satu u­paya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pegawai, sejalan dengan tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja dan layanan publik di berbagai bidang.

Bupati Yulianto menegaskan agar PPPK yang baru diangkat dapat menjaga integritas sebagai ASN dengan bekerja sebaik-baiknya, ikhlas, jujur, dan penuh tanggung ja­wab, serta mampu menunjukkan figur ASN yang profesional dan berkualitas.

Ia juga mengingatkan mengenai ketentuan da­lam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 1 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas dan menduduki jabatan.

Oleh karena itu, PPPK tidak dapat mengajukan pindah tugas atau mutasi karena terikat kontrak kerja yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

“Jangan ada yang meminta pindah tugas. Anda telah ditempatkan sesuai dengan lokasi formasi yang ditetapkan Kementerian PANRB dan dilamar sendiri melalui unit kerja masing-masing. PPPK yang me­ngundurkan diri atau me­minta mutasi dianggap me­ngundurkan diri. Untuk te­naga guru, penempatan didasarkan pada usulan dinas terkait sesuai kebutuhan pada aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG),” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan agar ASN yang ditempatkan di luar lokasi tugas sebelumnya segera beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan kerja serta masyarakat sekitar.

“Kita semua dituntut untuk empati dan memahami kondisi keuangan daerah saat ini. Meskipun menghadapi defisit, kita harus tetap berjuang memberikan pelayanan terbaik kepada masya­rakat,” katanya.

Di akhir arahannya, Bupati Yulianto meminta se­tiap OPD untuk membina, membimbing, dan memberikan pengarahan kepada PPPK yang baru diangkat. I

“Apresiasi kepada BKPSDM Pasbar yang telah bekerja dengan penuh semangat hingga penyelesaian administrasi dan penerbitan SK ASN dapat dilakukan dengan cepat,” sebutnya. (end)