Posmetro Padang
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Bertemunya Dua Ketentuan Hukum Pidana Khusus, Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi

Redaksi
Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:09 WIB
Roni Efendi 
(Mahasiswa Program Doktor Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas) 
Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Roni Efendi (Mahasiswa Program Doktor Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas) Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Oleh: Roni Efendi (Mahasiswa Program Doktor Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas)

Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Kejelasan mengenai siapa yang dapat dipidana dan bagaimana bentuk perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban menjadi nadi bagi tegaknya kepastian hukum dalam hukum pidana. Di Indonesia, ketika korporasi ditempatkan sebagai subjek hukum pidana, lahirlah problem mendasar yang hingga kini belum kunjung mendapat solusi memadai yakni apa yang dimaksud dengan perbuatan materil korporasi dalam tindak pidana korupsi? Kekosongan definisi ini telah melahirkan ketidakpastian, bahkan membuka ruang bagi impunitas korporasi yang mestinya menjadi aktor utama dalam praktik korupsi skala besar.

Secara normatif, Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) memang menyebutkan bahwa korporasi da­pat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain dalam lingkup korporasi. Namun, pasal tersebut sama sekali tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “perbuatan materil” korporasi. Ketidakjelasan ini membuat aparat penegak hukum kebingu­ngan: apakah sekadar keuntungan yang diterima korporasi sudah cukup untuk menjadikannya tersangka, ataukah harus ada bukti bahwa pengurus korporasi sendiri terlibat langsung?

Kekaburan norma ini diperparah oleh ketentuan Pasal 46–49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang meskipun mempertegas posisi korporasi sebagai subjek hukum, juga tidak memberikan batasan tegas tentang apa yang dimaksud de­ngan perbuatan materil korporasi. Alhasil, terdapat celah besar dalam penegakan hukum, bahwa korporasi kerap hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat, bukan pelaku tindak pidana. Padahal dalam praktiknya, banyak skandal korupsi yang justru dirancang, dibiayai, dan dikendalikan oleh entitas korporasi.

Persoalan semakin runyam ketika menganalisis adanya benturan horizontal antara UU PTPK dengan UU UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Pasal 4B UU BUMN menyebutkan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang dapat membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya, serta telah dijalankan de­ngan iktikad baik. Dengan dalih iktikad baik, pengurus korporasi BUMN dapat berlindung sekalipun kebijakan yang diambil berujung pada kerugian keua­ngan negara. Norma ini jelas bertabrakan dengan semangat UU PTPK yang menegaskan bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.

Dititik inilah, kita me­nyaksikan pertemuan dua lex specialis yang saling bertolak belakang. UU PTPK sebagai lex specialis anti-korupsi menghendaki zero tolerance terhadap segala bentuk kerugian negara. Sebaliknya, UU BUMN sebagai lex specialis di bi­dang korporasi memberikan ruang perlindungan melalui klausul itikad baik. Benturan ini menimbulkan paradoks hukum apakah negara serius memberantas korupsi, ataukah justru memberi perlindungan istimewa bagi korporasi tertentu?

Dampaknya sangat nyata, dalam praktik penegakan hukum aparat kerap menghadapi dilema menjerat korporasi dengan UU PTPK berarti mengabaikan tameng hukum yang diberikan UU BUMN. Sebaliknya, tunduk pada UU BUMN berarti membiarkan kerugian negara tanpa sanksi pidana. Akibatnya, pemberantasan korupsi menjadi setengah hati. Korporasi yang mestinya dipidana sering kali hanya dikenakan sanksi administratif atau perdata, sementara aktor individu dijadikan kambing hitam.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Bahas Sejumlah Program, Wali Kota Sawahlunto Audiensi bersama Pimpinan Baznas

Bahas Sejumlah Program, Wali Kota Sawahlunto Audiensi bersama Pimpinan Baznas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:34 WIB
Berkolaborasi dengan BKMT Provinsi, BKMT Sawahlunto Bakal Gelar Dakwah Wisata 

Berkolaborasi dengan BKMT Provinsi, BKMT Sawahlunto Bakal Gelar Dakwah Wisata 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:33 WIB
Kerahkan sebanyak 30 Orang Personel, ASN Ikut Bantu Proses Penanggulangan Bencana

Kerahkan sebanyak 30 Orang Personel, ASN Ikut Bantu Proses Penanggulangan Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:31 WIB
Ditengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Solsel Gratiskan 26.942 Stel Seragam di 2025

Ditengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Solsel Gratiskan 26.942 Stel Seragam di 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:31 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 
METRO SUMBAR

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025