“Secara keseluruhan, total bantuan sosial yang dapat diserap selama tahun 2025 ini mencapai Rp15 miliar lebih,” jelas Syanji.
Ia menambahkan, program bantuan sosial ini sejalan dengan visi Bukittinggi Gemilang, yaitu mengembangkan sistem perlindungan sosial yang berkeadilan untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan keluarga melalui bantuan pangan dan dukungan finansial.
Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) juga bekerja sama dengan PPATK untuk mencegah penyalahgunaan bantuan sosial, termasuk potensi penggunaan dana bansos untuk aktivitas terlarang seperti judi online (judol). Beberapa KPM yang terbukti tidak layak pun telah dikeluarkan dari daftar penerima.
Bantuan PKH dan Program Sembako merupakan bansos reguler dari Kemensos, dengan penerima yang berasal dari kelompok masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 hingga 5, berdasarkan usulan pemerintah daerah.
Program Sembako diberikan dalam bentuk bantuan uang senilai Rp200.000 per bulan, untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pangan mereka. Sementara PKH disalurkan dalam bentuk uang tunai berkala bagi keluarga dengan komponen seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas, dengan besaran bantuan bervariasi sesuai komponen yang dimiliki keluarga tersebut. (pry)
