DHARMASRAYA, METRO – Satreskrim Polres Dharmasraya dan Polsek Pulau Punjung langsung bergerak cepat setelah melakukan olah TKP dan identifikasi kasus penemuan mayat yang mengambang di dalam sumur di Jorong Bukit Barangan Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Senin (22/4) malam.
Kurang dari 12 jam setelah ditemukannya mayat Syanida Wati panggilan Can Midar (40), tersangka Kasmon Efendi (21) berhasil ditangkap dan harus dilumpuhkan dengan timah panas di kawasan Perkebunan Sawit PT SMP di Jorong Sungai Langkiang, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Selasa (23/4) sore.
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.Ik, MH dalam Press Conference menyebut, penangkapan dimulai dengan adanya laporan yang diterima anggota terkait keberadaan tersangka di Koto Besar.
Kronologi dimulai pada Minggu pagi (21/4) berawal dari cekcok antara korban dengan tersangka yang merupakan suaminya. Ketika korban meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan ikan ke pasar, dan tersangka tidak mau. Kemudian korban kembali minta tolong untuk mengangkat barang ke depan rumah karena dia berjualan. Karena tidak mau membantu, sang istri marah dan menendang suami.
Mendapatkan tendangan tersebut, pelaku langsung memukuli korban dengan bertubi-tubi sampai meninggal dunia. Walaupun korban sempat melawan dan menendang tersangka, namun karena kalah kuat akhirnya korban meninggal.
Mengetahui korban telah tewas, tersangka mengambil perhiasan dua cincin dan gelang emas yang terpasang di tubuh korban, dan selanjutnya korban dibuang ke sumur yang berjarak tiga meter dar TKP.
Setelah dibuang ke sumur, tersangka bersembunyi di belakang rumah tetangga hingga malam hari, kemudian tersangka menaiki bus Tampalo menuju Sungai Rumbai dengan tujuan ke PT SMP dengan tujuan menghilangkan jejak dan berkerja di PT tersebut.
”Saat tersangka ditangkap, anggota juga mengamankan barang bukti celana yang dipakai korban, dua buah cincin emas dan gelang emas, dan Pakaian Tersangka,” ujar Kapolres
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dalam kondisi normal, dan tidak terlihat adanya gangguan kejiwaan.
”Sebelumnya tersangka pada tahun 2014 terlibat kasus pidana perampokan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Pasal Pencurian dengan Kekerasan di Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, dan saat itu pelaku masih di bawah umur,” ujar Kapolres
Saat ini tersangka diamankan di Polres Dharmasraya. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (g)