Dijelaskan AKBP M Faisal, penangkapan dilakukan di bawah komando Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar, bersama tim yang juga dibackup personel Polsek KPGD.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup, tim langsung bergerak cepat pada tengah malam untuk menangkap pelaku yang selama ini menjadi incaran karena ulahnya yang mengedarkan sabu,” tutur AKBP M Faisal.
AKBP M Faisal meneaskan, saat digerebek, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan. Barang bukti yang disita diduga akan diedarkan kembali di wilayah Solok Selatan.
“Pelaku H kini diamankan di Mapolres Solok Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat,” tegasnya.
AKBP M Faisal mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Siapapun yang terlibat, pasti akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup AKBP Faisal. (jef)
















