BERITA UTAMA

Tak Jera, Residivis kembali Jalankan Bisnis Haram, Sabu Siap Jual Disita Polisi

0
×

Tak Jera, Residivis kembali Jalankan Bisnis Haram, Sabu Siap Jual Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Penegdar sabu berinisial H (35) ditangkap Tim Satresnrkoba Polres Solsel di Jorong Batang Lolo Bawah, Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan KPGD.

SOLSEL, METRO–Tak jera meski sudah pernah dipenjara gegara kasus narkoba, seorang pria yang berstatus residivis kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Selatan (Sol­sel) di Jorong Batang Lolo Bawah, Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Sabtu (4/10).

Dari penangkapan pelaku berinsial H (35), petugas menyita satu paket sabu siap edar yang diduga akan dijual di wilayah Kecamatan KPGD. Pelaku pun dibuat tak berkutik dan langsung digiring ke Mapolres Solsel untuk diproses hukum.

Penggerebekan dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Solsel dan Polsek KPGD di Jorong Batang Lolo Bawah, Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaku berinisial H (35) yang sudah dikenal licin ini akhirnya berhasil ditang­kap setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan H.

Baca Juga  Tiga Calon Kepala Daerah se-Sumbar Ajukan Gugatan ke MK

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,11 gram yang sudah dibungkus rapi da­lam plastik bening siap edar.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan pelaku H yang sudah menjadi target ini diciduk petugas setelah adanya informasi dari ma­syarakat terkait kebe­ra­daan pelaku.

“Benar, kami berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba. Ba­rang bukti sabu siap edar kami temukan saat penggerebekan di kediamannya,” kata AKBP M Faisal, Minggu (5/10).

Dijelaskan AKBP M Faisal, penangkapan dilakukan di bawah komando Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar, bersama tim yang juga dibackup personel Polsek KPGD.

“Setelah melakukan pe­nyelidikan dan me­ngum­­pul­kan bukti yang cukup, tim langsung bergerak cepat pada te­ngah malam untuk menang­kap pelaku yang selama ini menjadi incaran karena ulahnya yang me­ngedarkan sa­bu,” tutur AKBP M Faisal.

Baca Juga  Ketua Bawaslu PayakumbuhDitetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan, Kasatreskrim: Tidak Ditahan karena Perkara Tipiring

AKBP M Faisal meneaskan, saat digerebek, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan. Ba­rang bukti yang disita diduga akan diedarkan kembali di wilayah Solok Selatan.

“Pelaku H kini diamankan di Mapolres Solok Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat,” tegasnya.

AKBP M Faisal mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Siapapun yang terlibat, pasti akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Kami juga mengimbau masya­rakat agar tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup AKBP Faisal. (jef)