Putusan terhadap 10 pelanggar Perda tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H. dalam persidangan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa sidang tipiring ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan aturan.
”Sidang tipiring ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Padang dalam menertibkan pelanggaran ketertiban umum sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku,” ungkap Chandra.
Sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam menaati Perda yang ada. ”Kita harapkan sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar,” tutup Chandra. (ren)
