METRO PADANG

8 PKL dan 2 Pemilik Kafe Jalani Sidang Tipiring

1
×

8 PKL dan 2 Pemilik Kafe Jalani Sidang Tipiring

Sebarkan artikel ini
SIDANG TIPIRING— Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10).

KHATIB, METRO–Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Ti­piring) di Pengadilan Ne­geri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10).

Sidang digelar setelah para pelanggar berulang kali melakukan pelanggaran meski sebelumnya telah dilakukan penindakan persuasif oleh petugas.

Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan petugas Satpol PP di kawasan Pantai Padang. Kelimanya dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200.000 atau kurungan selama satu hari.

Baca Juga  SIM Habis 24 Maret-29 Mei, Tak Perlu Buat Baru hanya Perpanjangan

Tiga PKL lainnya di­kenakan denda Rp250.000 atau kurungan satu hari. Selain itu, dua pemilik kafe yang beroperasi tanpa izin dijatuhi sanksi denda sebesar Rp350.000 atau kurungan selama dua hari.

Putusan terhadap 10 pelanggar Perda tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H. dalam persidangan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa sidang tipiring ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kota Padang da­lam menegakkan aturan.

”Sidang tipiring ini me­rupakan bentuk keseriusan Pemko Padang dalam menertibkan pelanggaran ketertiban umum sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku,” ungkap Chandra.

Baca Juga  Jalan Bangdes Parjiga sering Rusak, Berlubang, Batasi Truk Proyek yang Masuk

Sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi ma­sya­rakat untuk lebih disiplin dalam menaati Perda yang ada. ”Kita harapkan si­dang Tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar,” tutup Chandra. (ren)