Selain itu juga Kompetisi Pelayanan Prima dan Inovasi Pelayanan Publik (KPP-IPP), kerja sama dengan mitra strategis, optimalisasi pemanfaatan SIPPN dan peningkatan kapasitas dan profesionalisme ASN.
Ia berharap, Kementerian PANRB terus mendukung Sumbar meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak mungkin dilaksanakan hanya oleh pemerintah provinsi saja. Kami mengharapkan bimbingan, arahan, dan pendampingan dari Kementerian PANRB agar kualitas pelayanan publik di Sumbar terus meningkat dan sesuai standar,” harapnya.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto menekankan, SP merupakan landasan utama dalam penyelenggaraan layanan. “Standar pelayanan kunci dan tolak ukur agar layanan publik dapat berjalan dengan baik, pasti, dan terukur. Seluruh jenis layanan di provinsi, kabupaten dan kota harus memenuhi standar yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keseragaman dalam penamaan dan penyelenggaraan layanan publik. Agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. “Kami berharap pemerintah daerah memastikan layanan publik berbasis elektronik maupun aplikasi mesti terstandarisasi dan tidak lagi berbeda-beda namanya, meskipun substansinya sama,” pintanya.
Pihaknya menargetkan, SIPPN menjadi instrumen yang jelas, terukur, dan mampu menyajikan data akurat terkait penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Ia memberikan apresiasi, atas capaian Pemprov Sumbar dalam pemenuhan data pelayanan publik. “Sumbar kami jadikan role model, karena sudah memiliki data valid sebesar 85%. Harapan kami, data ini terus diperbaiki agar semakin akurat dan memudahkan peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan,” harapnya.(fan)
