Ia menegaskan, kehadiran surat edaran tersebut bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk mengarahkan agar ekspresi masyarakat di ruang digital tetap membawa manfaat dan kebaikan bagi lingkungan.
“Pemerintah ingin mendorong kreativitas masyarakat tetap berada dalam bingkai norma dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Biro Kesra, Al Amin menyampaikan, sebelum rapat digelar, pihaknya telah menghimpun masukan dari berbagai pihak.
Hasilnya, ada dua persoalan yang banyak disoroti masyarakat, di antaranya pilihan kalimat dalam bertutur dan kesopanan dalam berpakaian.
“Sebagian besar masyarakat berharap, konten yang diproduksi kreator lokal itu lebih mencerminkan nilai kearifan lokal yang kita junjung bersama,” jelasnya.
Tampak sejumlah perwakilan OPD hadir dalam rapat tersebut. Diantaranya, perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Dinas Kominfotik, Biro Kesra, Biro Hukum, serta Biro Adpim.(fan)
