Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup, tim langsung bergerak cepat pada tengah malam untuk menangkap pelaku yang selama ini menjadi incaran polisi.
Saat digerebek, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan. Barang bukti yang disita diduga akan diedarkan kembali di wilayah Solok Selatan.
H kini diamankan di Mapolres Solok Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba.
“Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Faisal. (Jef)
















