“Bandar narkoba ini mengaku membeli sabu dan ganja kepada E yang juga merupakan salah satu DPO Polresta Bukittinggi atas kasus yang sama dan kepada saudara J,” jelas Letkol Slamet.
Ditegaskan Letkol Slamet, Unit Intel kemudian melaksanakan pengintaian terhadap terduga tersebut, namun diduga informasi bocor.
“Berita penangkapan sudah tersebar sehingga untuk mengintai dan melanjutkan kepada bandar lain dihentikan. Para bandar lainnya sudah mengetahui penangkapan pelaku sehingga kita sulit untuk menangkap jaringannya,” jelasnya.
Letkol Slamet menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan di Makodim, pelaku kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan pelaku V ini sebagai bentuk komitmen kami untuk membantu memberantas peredaran narkoba di wilayah Agam. Kita akan terus bergerak untuk memburu orang-orang yang terlibat dalam narkoba,” tutupnya. (pry)
