AKP Yose menuturkan, ketika itu, tidak ada pengunjung. Pelaku pun langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban meski korban sudah berupaya melawan. Karena kalah kuat, korban dengan mudah diperkosa oleh pelaku.
“Setelah kejadian itu, korban melaporkan apa yang dialaminya ke pihak keluarganya. Barulah kemudian membuat laporan polisi ke Polres Sijunjung,” tuturnya.
Tak berselang lama, ungkap AKP Yose, setelah mendapat cukup bukti dan saksi, polisi bergerak cepat. Tim Unit Opsnal dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Penangkapan pelaku dilakukan dengan upaya paksa pada Kamis, (2/10). Namun, saat diintrogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya tak berkutik dan dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Selain pelaku, kata AKP Yose, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengusut kasus pemerkosaan tersebut. “Pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (ndo)

















