BERITA UTAMA

Bejat!, Adik Pemilik Kafe Perkosa Rekan Kerja,  Beraksi saat Pengunjung Sepi, Korban Baru 8 Hari Bekerja

2
×

Bejat!, Adik Pemilik Kafe Perkosa Rekan Kerja,  Beraksi saat Pengunjung Sepi, Korban Baru 8 Hari Bekerja

Sebarkan artikel ini
PEMERKOSA DITANGKAP— Dede (33) yang memperkosa rekan kerjanya ditangkap Tim Satreskrim Polres Sijunjung.

SIJUNJUNG, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pemuda yang tega melakukan pemerkosaan terhadap karyawan kafe di Jorong Sungai Tambang, Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru.

Parahnya, pelaku bernama Dede (33) warga Kota Tangerang, Provinsi Banten yang juga merupakan adik dari pemiliki Kafe Temang Kak Neneng tempat korban bekerja. Sedangkan korban  berinisial NNS (19) baru delapan hari bekerja di kafe tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Yose Hendra melalui Kanit Buser Aipda Dony Febriandi menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan dari korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Pada malam hari, pelaku melakukan kekerasan memaksa korban untuk dilakukan persetubuhan. Tindakan itu dilakukan di kafe tempat korban bekerja,” kata AKP Yose, Jumat (3/10).

Dijelaskan AKP Yose, tindakan pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku saat kondisi Kafe sedang sepi. Pelaku sempat mendorong korban hingga terjatuh, dan melakukan pengancaman.

“Modusnya, pelaku menyuruh korban mengambil botol kecap dan saus di lantai 2 kafe. Setiba di lantai 2 kafe, pelaku langsung mendorong korban hingga korban terjatuh ke tempat duduk lesehan,” jelas AKP Yose.

AKP Yose menuturkan, ketika itu, tidak ada pengunjung. Pelaku pun langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban meski korban sudah berupaya melawan. Karena kalah kuat, korban dengan mudah diperkosa oleh pelaku.

“Setelah kejadian itu, korban melaporkan apa yang dialaminya ke pihak keluarganya. Barulah kemudian membuat laporan polisi ke Polres Sijunjung,” tuturnya.

Tak berselang lama, ungkap AKP Yose, setelah mendapat cukup bukti dan saksi, polisi bergerak cepat. Tim Unit Opsnal dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Penangkapan pelaku dilakukan dengan upaya paksa pada Kamis, (2/10). Namun, saat diintrogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya tak berkutik dan dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.

Selain pelaku, kata AKP Yose, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengusut kasus pemerkosaan tersebut. “Pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (ndo)