“Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengembangkan kasus ini,” tuturnya.
Kapolres Pasaman mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungannya. Ia meminta masyarakat semakin aktif membantu pihak kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
“Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, menegaskan komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Operasi serupa akan digencarkan secara berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika,” tuturnya.
Kasat Resnarkoba AKP Fachrul Roji menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan kedua tersangka memiliki jaringan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat karena terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu,” tutupnya. (*)













