METRO PADANG

Andre Rosiade: Pegawai Kementerian BUMN Tetap PNS Meski jadi Badan

0
×

Andre Rosiade: Pegawai Kementerian BUMN Tetap PNS Meski jadi Badan

Sebarkan artikel ini
RAPAT PRIPURNA— tua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, menegaskan karyawan Kementerian BUMN tetap berstatus ASN, meski instansinya berubah jadi badan, selepas Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).

JAKARTA, METRO–Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ke­tua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan karyawan Kementerian BUMN tetap ber­status pegawai negeri sipil (PNS/ ASN), meski instansinya berubah jadi badan.

Andre mengatakan pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi karyawan Badan Penga­turan BUMN (BP BUMN). Status kepegawaianya pun tidak beru­bah sama sekali.

“ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN,” tegas Andre selepas Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).

“Jadi, pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Enggak ada yang berubah. Hanya statusnya dari kementerian berubah jadi badan pengaturan, di mana lembaga ini juga masih setingkat menteri,” sambungnya.

Baca Juga  Ombudsman Perwakilan Sumbar Buka Pengaduan THR

Menurutnya, pemerintah nantinya bakal menerbitkan aturan resmi untuk memberi kepastian status pegawai BUMN tersebut. Andre menyebut ketentuannya bisa berbentuk peraturan pemerintah (pp) hingga peraturan presiden (perpres).

Andre mengatakan hal yang hilang dari BP BUMN adalah sekarang tak lagi memegang fungsi pengawasan. Tugas tersebut se­karang diambilalih langsung Danantara.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Paripurna DPR RI. Ini menyusul Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tertanggal 19 September 2025 yang disampaikan kepada DPR RI.

Baca Juga  Terjadi Kekerasan, Wako Padang Minta Warga Tekan Tombol ‘Panic Button’

Dalam Rapat Paripurna, Menteri Pendayagu­naan Aparatur Negara dan Re­formasi Birokrasi (PAN­RB) Rini Widyantini yang mewakili pemerintah menjelaskan status pegawai Kementerian BUMN bakal berubah menjadi pegawai Badan Pengaturan BUMN.

“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan men­jadi pegawai BP BUMN, sesuai dengan ke­ten­­tuan peraturan perundang-undangan,” tutur Rini. (*)